Tertimbun Longsor, PETI
Lubang Jarum Telan Korban Lagi
MERANGIN-Untuk kesekian kalinya, aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menelan korban. Kali ini empat orang warga Desa Simpang Parit,Kecamatan Renah Pembarap tewas tertimbun longsor saat melakukan penggalian lobang untuk tambang emas Selasa(12/04) sekita pukul 16.00 Wib.
Kejadian bermula saat korban Kamal (25), Muklis (17), Juhardi (20) dan Siem(32) sedang menambang emas di tepi sungai Batang Merangin tepatnya di Muara Batu Kandang dengan cara menggali lobang atau yang sering disebut dengan Lobang Jarum.
Namun saat seluruh Korban menggali lobang, tiba-tiba tanah yang digali korban runtuh dan langsung menimbun seluruh korban hingga meninggal dunia di dalam lobang sedalam dua puluh meter.
Melihat korban tertimbun, teman – teman korban yang berada di permukaan lobang langsung mencoba menolong korban dengan menggali tanah longsoran tersebut,namun pertolongan teman korban sia – sia,sebab korban di temukan sudah tak beryawa lagi.
Usai mengevakuasi korban, rekan korban langsung membawa korban ke rumah duka untuk disemayamkan.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Melalui Kapolsek Sungai Manau IPTU Nursan Membenarkan jika telah terjadi korban longsor PETI lubang jarum.
“Saya mendapatkan informasi tadi malam jika ada empat orang meninggal dunia akibat Longsoran tanah PETI Lubang Jarum,dan kini seluruh korban sudah dimakamkan di kampung halaman masing – masing,” ungkap Iptu Nursan Subagio Rabu(13/4).
Nursan menambahkan jika dirinya masih kesulitan untuk mencari informasi tentang kejadian ini dikarenakan masyarakat yang terlibat sangat tertutup dan untuk menuju lokasipun sangat jauh.
“Sampai saat ini kita belum bisa mengetahui secara detil penyebab korban tertimbun longsor PETI, dikarenakan keluarga dan teman korban tidak mau memberikan keterangan,” tutup Nursan.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melakukan pelimpahan tahap II terhadap Syamsurizal yang merupakan cukong emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun. Pelimpahan dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, pelimpahan tahap II ini dilakukan kemarin (13/4) siang.
\"Tadi sudah diserahkan ke Jaksa untuk proses hukum selanjutnya,\" ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan di ruangannya, kemarin.