Kamis 14-04-2016,00:00 WIB

Jasa Raharja Bayar Santunan

Kurang dari 24 Jam

JAMBI- PT Jasa Raharja Cabang Jambi terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Buktinya, kemarin (13/4) kurang dari 24 jam santunan langsung dibayarkan kepada  kepada keluarga  Rosmita Dewi, korban  yang meninggal akibat kecelakaan, Selasa ( 12/4) lalu di  Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan.

Santunan diserahkan langsung oleh Kepala  PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, Budhi H Samiyana di rumah  duka dan diterima langsung oleh orang tua korban yakni Anta. Adapun santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan jika korban kecelakaan meninggal dunia yakni  sebesar  Rp25 juta. Dalam penyerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Rumah Sakit  Bratanata (DKT) dr. Nirwan   dimana tempat korban bekerja.

“Yang kami berikan ini merupakan  kewajiban Jasa Raharja  untuk membantu masyarakat. Sesuai ketentuannya  untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 25 juta. Semoga santunan ini   bermanfaat bagi keluarga,” kata Budhi H Samiyana.

Dikatakannya, Jasa Raharja terus memberikan pelayanan maksimal  untuk korban kecelakaan lalu lintas. Dalam pemberian santunan ini, Jasa Raharja Cabang Jambi  dapat  menyerahkan santunan kepada keluarga korban dalam waktu kurang dari 24 jam. “Santunan langsung ditransfer tadi jam 11 siang,” terangnya.

Peran Jasa Raharja membayarkan santunan  kepada korban kecelakaan  lalu lintas. Dana tersebut bersumber dari masyarakat  dari  iuran wajib  dan sumbangan wajib  dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang berasal dari pemilik kendaraan.

 Adapun besaran santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan yakni, untuk meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Korban  cacat tetap maksimal Rp 25 juta, korban luka-luka atau perawatan dirumah sakit maksimal Rp 10 juta dan penguburan sebesar Rp 2 juta.

Jasa Raharja lanjut Budhi sebagai asuransi yang focus dengan kecelakaan lalu lintas terus menjalankan apa yang telah diamanatkan negara. Dirinya juga  menghimbau agar seluruh korban kecelakaan lalu lintas untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Saya harap ini bisa disebarluaskan bahwa setiap korban kecelakana lalu lintas segera melapor ke kepolisian dan selanjutnya bisa diteruskan kepada Jasa Raharja untuk dibayarkan santunannya,” jelasnya.

“Wajib melapor  polisi sebagai bagian administrasi. Selanjutnya jika mau berdamai ya silahkan saja yang penting sudah lapor sehingga bisa dilanjutkan oleh Jasa Raharja sebagai pemberi santunan,” paparnya.

(yni)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait