Tangkap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat

Kamis 21-04-2016,00:00 WIB

JAKARTA - Pengungkapan KPK terhadap praktek rasuah dalam peradilan tampaknya tak membuat jera pelakunya. Kemarin (20/4), KPK kembali membongkar praktek penyuapan yang melibatkan panitera di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

                Praktek penyuapan itu terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, selasa pagi. Informasinya, ada tiga orang yang diamankan KPK. Salah satunya merupakan panitera sekretaris, Edy Nasution. Dua lagi merupakan pihak pemberi dan driver. Dalam penangkapan itu turut diamankan uang yang jumlahnya diduga ratusan juta.

                Ketua KPK Agus Raharjo membenarkan OTT yang dilakukan anak buahnya. Namun dia enggan merinci karena masih perlu dilakukan pemeriksaan 1x24 jam. Senada dengan Agus, komisioner KPK lainnya, Laode M. Syarif juga tak mau menjelaskan detail penangkapan. \'Sabar ya, besok (hari ini) kami sampaikan,\' ujarnya.

                Sementara itu Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir membenarkan ada paniteranya yang diamankan dalam OTT KPK. \'Memang benar ada OTT panitera PN Pusat, sekitar pukul 12 tadi,\' kata Jamaludin. Setelah menangkap Edy Nasution, penyidik KPK juga langsung menggeledah ruang kerja yang bersangkutan.

                Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan sudah mendapatkan laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gusrizal. Panitera yang ditangkap merupakan administrator semua perkara dan eksekusi perdata.

                Kasus yang menjerat oknum peradilan dalam catatan KPK cukup banyak. Sejak lembaga anti rusuah tersebut berdiri, sudah ada 13 hakim yang terjerat korupsi. Angka itu tentu belum termasuk panitera dan pejabat non hakim.

                Sebelum ini KPK juga menangkap tangan Kasubdit Pranata Perdata di MA, Andri Tristianto Sutrisna. Dia ditangkap setelah menerima suap dari pengusaha yang terjerat kasus korupsi, Ihsan Suaidi. Uang suap sebesar Rp 400 juta diberikan lewat pengacara bernama Awang Lazuardi Embat. Suap tersebut untuk menunda penerbitan salinan putusan kasasi di MA.

(gun)

Tags :
Kategori :

Terkait