Dua Randerda Ditolak Kemendagri
JAMBI – Kinerja Tenaga Ahli dan DPRD Provinsi Jambi dinilai lemah. Mereka tidak mengkaji dengan teliti apa yang sudah tertuang dalam UU terkait pengajuan Ranperda. Ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan ditolak oleh Kementerian Dalam (Negeri). Dua Ranperda itu ialah, Ranperda mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Ranperda Pengelolaan Air Tanah.
Faktor dan penyebab dianulirnya Perda itu antara lain bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, tumpang tindih dengan Perda lain dan tidak memiliki manfaat secara efektif dan efisien dalam mempercepat pembangunan.
Ketua Pansus I, Supriono mengakui bahwa Ranperda KKOP ditolak Kemendagri. Karena sudah ada dalam Undang Undang Penerbangan. “KKOP bukan kewenangan kita. Di Tanjung Pinang dan Kalimantan juga dibatalkan,” akutana.
“UU-nya sudah ada,” tegasnya.
Hanya saja dia membantah jika Ranperda mengenai Pengelolaan Air Tanah ditolak Kemendagri. Ranperda itu hanya ditunda sebelum ada kejelasan dari Mahkamah Agung (MA). Karena masih ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengelolaan Air Tanah ini di Mahkamah Agung.
“Kita masih tunggu yang di MA, kalau tidak salah ada pembahasan mengenai PP,” katanya.
Lebih lanjut Supriono mengatakan, Ranperda ini akan dibahas lebih detail dalam Pansus. Diupayakan dalam satu bulan sudah selesai. Sementara itu, Bustami Yahya, Anggota Pansus I mengatakan, Ranperda Tata Kelola Air Tanah akan dikaji lebih detail lagi. Harus ada penajaman agar aturan yang disahkan bisa lebih detail. Dia mencontohkan mengenai pemungutan retribusi Penggunaan Air Tanah harus diatur lebih detil.
Dalam ranperda itu akan ditentukan pihak mana saja yang akan dipungut retribusi penggunaan air tanah. Masyarakat pengguna sumur bor tidak akan dikenakan pungutan. Yang akan ditarik retribusi adalah pihak yang menggunakan air tanah untuk mendapatkan keutungan.
“Seperti usaha cuci sawit, usaha air mineral. Tapi usaha air mineral home industry tidak akan dikenakan, ada pengecualian,” tegasnya.
Tak hanya dua Ranperda itu saja yang sudah ditolak oleh Kemendagri. Ranperda mengenai Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin juga ditolak. Penolakan itu dilakukan karena adanya UU yang telah mengatur mengenai Bantuan Hukum.
Johni Najwan, Pemerhati Hukum Universitas Jambi, mengatakan, sudah ada ketentuan yang dituangkan dalam UU terkait pengajuan Ranperda itu. ada beberapa aspek yang menyebabkan Ranperda itu ditolak oleh Kemndagri. Diantaranya tidak jelas tujuan dan manfaat. Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan.
“Itu memang tugas Kemendagri melakukan evaluasi. Aturan mainnya sudah ada,” pungkasnya.
(fth)