Ramadhan, Tempat Hiburan Tutup
JAMBI – Sebanyak 10 wanita dan 2 pria terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi. 80 botol bir dan 3 dus bir hitam ikut diamankan. 10 wanita dan 2 pria itu diamankan di berbagai tempat hiburan dan panti pijat. Satu pasangan diamankan ketika sedang berduaan di salah satu kamar hotel di Jelutung Kota Jambi.
Irwansyah, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan, razia dilakukan antisipasi menyambut bulan suci Ramadhan. Satpol PP membagi dua tim dalam razia yang digelar (16/5) malam.
“Kita sengaja membagi dua tim agar kegiatan ini tidak bocor,” ujarnya. Sepuluh wanita dan pria yang diamankan itu tidak ada yang memiliki data identitas. “Pasang yang diamankan di salah satu hotel itu, akan kita dalami lagi,” akunya.
Disisi lain, Walikota Jambi, Sy fasha menghimbau agar hiburan malam/karaoke di Kota Jambi tidak beroperasi selama bulan Ramadhan mendatang.
“Dalam waktu dekat kami akan rapat, nanti akan kita keluarkan Surat Edarannya,” kata Fasha.
Fasha menegaskan bahwa bukan hanya tempat hiburan malam saja yang tidak boleh beroperasi, rumah makan juga akan dilarang buka pada siang hari. Hal ini guna menghormati masyarakat yang sedang menjalankan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan.
“Kita tidak perlu kumpulkan pengusahanya, tapi nanti akan kami edarkan instruksi Walikota mengenai hal itu,” ujarnya.
(cok/hfz)