Kasus Alkes Unja Rp 3, 9 M, Lintasan Atletik Rp 300 Juta
JAMBI – Kerugian yang diderita negara akibat dua kasus korupsi di Jambi mencapai Rp. 4,2 miliar. Dimana untuk kasus Alat Kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) kerugian negara Rp. 3,9 M. Sedangkan kasus lintasan atletik Rp. 300 juta. Nilai ini diperoleh setelah dilakukan
audit oleh pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). \"Itu setelah dilakukan verifikasi ulang,\" ungkap Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf, kemarin.
Kemarin, juga dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Unja, Prof Aulia Tasman PhD dalam kasus Alkes Unja ini. Dirinya diperiksa bersama dengan tersangka lain, Masrial yang merupakan rekanan dalam pengadaan ini. Keduanya mulai diperiksa mulai pukul 09. 00 WIB hingga selesai diperiksa sekitar pukul 12. 30 WIB. Sayangnya, dia enggan memberikan keterangan usai diperiksa.
Dia tampak tergesa saat keluar dari ruangan penyidik Kejati Jambi dan langsung menuju mobil pribadinya, Toyota Innova warna abu-abu yang terparkir di depan Kejati Jambi. \"Mulai diperiksa jam 9 tadi. Dia diperiksa sebagai tersangka. Ini pemeriksaan lanjutan,\" kata Sarbaini, Penasehat Hukum terdakwa.
Dia menerangkan, pemeriksaan kali ini terkait dengan Harga Perhitungan Sementara (HPS) yang ditetapkan dalam pengadaan ini. Sebab, sambungnya, menurut keterangan salah satu saksi, Efrion yang tak lain merupakan PPK kegiatan, ada dua harga alat kesehatan yang diusulkan.
\"Satu dari user dan satu lagi dari dia. Persoalan berbeda ini yang ditanyakan. Jadi mana yang dipakai. Jadi terkait hal itu. Kalau menurut beliau (Aulia Tasman, red) itu tidak benar,\" terangnya.
Ada sebanyak 11 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejati kepada Aulia Tasman. \"Semua ada 11 pertanyaan. Cuma intinya hanya ada 4 pertanyaan,\" katanya.
Terkait dua harga, dijelaskan Sarbaini, Aulia menjelaskan, bahwa user tentunya lebih mengetahui harga itu. \"Tentu user lebih tahu mana yang dibutuhkan. Sementara dari PPK, yang disebut user ini banyak tak dibutuhkan. Namun dia perintahkan silahkan disurvey saja,\" ungkapnya.
Sementara itu, Nasrullah Hamka (NH), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lintasan atletik Koni juga diperiksa penyidik Kejati, kemarin. Dia juga mulai diperiksa sejak pukul 09. 00 WIB.
Pemeriksaan keduanya dibenarkan oleh Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf. Dia mengatakan, pemeriksaan para tersangka untuk melengkapi berkas perkara. \"Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terkait pengadaan alkes universitas jambi dan terkait pembangunan lintasan atletik di stadion tri lomba juang, Koni,\" ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, pihaknya kemarin memeriksa seluruh tersangka. Hanya saja, untuk kasus lintasan atletik, tersangka RP, rekanan melalui penasehat hukumnya meminta dijadwalkan ulang pekan depan. \"Makanya hari ini kita memeriksa NH saja hari ini selaku ketua komite saat itu,\" sambungnya.
Untuk alkes Unja, sambungnya, Aulia Tasman bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Masrial Direktur PT RPL selaku rekanan. \"Ini penyempurnaan berkas perkara karena kita sudah dapat hasil audit kerugian negara dan mudah-mudahan dalam waktu yang tak lama lagi akan masuk ke tahap penuntutan,\" ujarnya.
(wsn)