Selain itu, Riko juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli LPG langsung ke pangkalan untuk menghindari permainan harga di pengecer. Sementara itu, pihaknya juga terus memantau pangkalan yang ada jika kedapatan ada pangkalan yang menjual LPG diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) makan Pertamina siap memberikan sangsi.
Adapun sangsi yang diberikan ini berupa SP hingga pemutusan hubungan usaha. Sejauh ini Pertamina sendiri telah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada 1 agen di Tugu Juang dan pemberian SP kepada 2 agen dalam satu tahun ini.
“Bisa langsung lapor ke Pertamina jika ada agen atau pangkalan yang jual lebih dari HET,”imbuhnya.
(yni)