Menunggu Pengesahan PP
JAMBI - Pemekaran tiga daerah di Provinsi Jambi nampaknya akan menggantung. Karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar desain penataan pemekaran daerah. Rancangan PP yang mengatur soal pemekaran wilayah masih digodok di Pusat. Ada tiga Kabupaten yang diusulkan untuk dimekarkan di Jambi.
Tiga Kabupaten itu yakni, Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Persiapan Kerinci Hilir. Kabupaten Merangin menjadi Kabupaten Tabir Raya. Pemekaran Muara Bungo menjadi Kota Madya dan Kabupaten Bungo. Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Persiapan baru disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi (6/6) lalu.
Yazirman, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi mengatakan, salinan berkas paripurna itu akan disampaikan ke Kemendagri oleh Komisi I DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten.
“Dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Kemendagri,” katanya saat dikonfirmasi (7/6) kemarin. Kemudian Kemendagri akan membentuk tim independent. Tim independent bentukan Kemendagri akan melakukan analisis-analisis. Baik terkait administrasi, wilayah dan beberapa factor lainnya.
Jika dinilai layak oleh tim independent, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Kabupaten Persiapan tentunya dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI. “Sekarang itu PP-nya yang belum ada, yang penting kita usul dulu,” jelasnya.
Jika sudah ada PP Kabupaten Persiapan untuk pemekaran Kerinci Hilir, maka nantinya akan ditunjuk pejabat bupati selama dua tahun. Namun demikian, Kabupaten persiapan itu tetap menginduk pada Kabupaten Kerinci.
“Kalau Kabupaten Merangin sudah di Kemendagri dan selanjutnya ke DPR RI, disetjui apo idak, baru dijadikan UU,” imbuhnya. Sedangkan pemekaran Kabupaten Bungo sudah distop karena ada surat dari Bupati Bungo yang meminta pemekaran ditunda. “Surat yang ia sampaikan itu tidak pakai tembusan dari Pemprov Jambi,” tegasnya.
Jika tidak ada surat permintaan penundaan itu, kata Yazirman, Kabupaten Bungo sudah mekar. “Karena kemarin itu sudah di ujung. Kalau mereka mau memekarkan Bungo, harus mengajukan dari awal lagi,” bebernya. Jika dimekarkan, Kecamatan yang masuk Kabupaten Bungo, meliputi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Rantau Poandan, Pelepat Ilir, Pelepat, Tanag Sepenggal, Tanah Sepenggal Lintas, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Bathin II Pelayang dan Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Sedangkan Kota Muara Bungo, Kecamatan Pasar, Bungo Dani, Rimbo Tengah, Bathin II dan Kecamatan Bathin II Babeko.
Ditambahkan Yazirman, pemekaran daerah ini memiliki keuntungan. Pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.
“Lebih tersentuh, lebih banyak yang mengurus rakyat,” katanya.
(fth)