PNS Bolos Disanksi

Senin 13-06-2016,00:00 WIB

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran, untuk memberikan pengurangan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 32,5 jam dari 37 jam dalam seminggu. Jika masih dilanggar, Pemprov akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang bersangkutan.

 Gubernur Jambi, Zumi Zola menegaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap untuk memonitor PNS diilingkup Provinsi Jambi yang kedapatan bolos saat jam kerja selama Ramadan. “Saya sudah koordinasi dan meminta agar Pak Sekda memonitor adannya PNS yang bolos,” tegasnya.

Pihaknya tak segan untuk memberikan teguran keras dan hukuman kepada PNS yang melanggar ketentuan yang telah dibuat itu. Hanya saja ia tak menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diberikan. “Kan sudah ada ketentuan dari pusat. Kalau dilanggar harus siap mendapat hukuman,” katanya.

Ketentuan Pemerintah Pusat selama Ramadan, dari Senin sampai Kamis masuk jam 7.30 pagi dan pulang jam 3 sore. “Kalau hari Jumat masuk jam 7 pagi pulang jam 11.30 wib,” sebutnya.

Ia pun berharap PNS dilingkup Provinsi Jambi selama bulan Ramadan untuk tetap meningkatkan kedisiplinan, dan menaati ketentuan yang telah diberikan, agar dapat memberikan pelayanan yang kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Fauzi Syam menyatakan selama bulan suci Ramadan, pegawai di Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan jam kerja hingga 4.5 jam. Di hari biasa dalam seminggu jam kerja pegawai adalah 37 jam. Sementara di bulan suci Ramadhan ini dikurangi sebanyak 4,5 jam menjadi 32,5 jam dalam satu minggu.

Sementara untuk pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu, maka jam kerjanya Senin hingga Kamis masuk pukul 7.30 dan pulang pukul 15.00. Disela-sela jam kerja mendapatkan waktu istirahat sebanyak 30 menit dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Kemudian, khusus untuk pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu, jam masuk tetap sama dengan pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu. Hanya saja, jam pulang lebih awal yakni pukul 13.45. Dan untuk hari Jumat masuk pukul 7.00 dan pulang pukul 11.30. WIB.

(fth)

 

Tags :
Kategori :

Terkait