THR PNS Dibayar H-7 Lebaran

Kamis 16-06-2016,00:00 WIB

Kepala Dinsosnakertrans Provinsi Jambi M Dianto mengatakan, posko tersebut dibuat untuk memberikan layanan pengaduan bagi karyawan yang bekerja di Provinsi Jambi. Posko tersebut juga sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap karyawan.

Untuk mengadukan persoalannya itu, karyawan dapat datang sendiri ataupun juga disertai dengan surat laporan. Laporan yang masuk, akan menjadi bahan kerja dinas untuk melihat kondisi perusahaan.

“Sudah ada surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI,” katanya.

Untuk menindaklanjuti surat itu, Dinsosnakertrans Provinsi Jambi langsung membuat tim terpadu untuk memantau Pemberian THR. Bagi tenaga kerja yang belum mendapatkan THR, langsung melaporkan ke Sosnaker yang ada posko pengaduan pemberian THR.

“Kita juga sudah membuat surat kepada sosnaker Kabupaten/Kota untuk memantau pemberian THR di Kabupaten/kota paling lambat H-7 lebaran THR sudah harus sampai ke tangan karyawan,” jelasnya.

Pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan. Jika ada laporan tim akan turun untuk menanyakan kepada perusahaan bila ada THR yang tidak diberikan. “Akan kita cek kelapangan,” tegasnya.

Apakah ada sanksi jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada tenaga kerja?. “Akan kita lihat di permen. Surat dari Menteri itu sipatnya himbauan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Sosnaketrans Batanghari melalui Kabid Pencaker Suroto, menghimbau seluruh pihak perusahaan yang berdomisili di bumi serentak bak regam, agar mengeluarkan dana Tunjangan Hari Raya (Raya) kepada karyawan selambat-lambatnya seminggu sebelum lebaran..

‘’Jika ada karyawan yang konflin kepada perusahaan, THR belum dibayarkan, maka mereka berhak melaporkan hal tersebut kepada Sosnakertran. Kami mendesak perusahaan tersebut agar segera membayarkan,\" tegas Suroto.

Disosnaketrans Batanghari akan melayangkan surat pemberitahuan pembayaran THR tersebut. Pada tahun sebelumnya, besaran THR yang dikeluarkan perusahaan pada masing-masing karyawannya dihitung sebulan gaji. ‘’Jika karyawan yang bekerja dibawah setahun, besaran THR nya menyesuaikan perusahaan,’’ tandasnya..

(adi/fth/wan/tyo/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait