Selain itu, Irmanto juga menyayangkan penyetopan gajinya. Karena ia belum secara resmi diberhentikan sebagai anggota dewan.
“Gaji saya distop dengan alasan kalau Irmanto mau terima gaji harus meminta surat dari DPP bahwa dia dipecat atau tidak. Itu tidak ada dasar hukumnya, ini juga akan saya selesaikan dengan Sekwan di pengadilan. Saya tidak terima gaji sejak 1 Juni ini, seharusnya penyetopan gaji setelah ada SK pemberhentian tetap secara resmi dari Mendagri. Jadi seluruhnya ketemu di pengadilan, karena mereka mengerti hukum tetapi melanggar hukum,” tukasnya.
(cas)