JAMBI – Muhammad (49), tersangka pemilik offset satwa yang diamankan Polda Jambi tak ditahan. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, tersangka dinyatakan kooperatif.
Pengakuan tersangka, dia mendapatkan offset tersebut sekitar 4 bulan yang lalu dari seseorang. “Sebenarnya tersangka ini hanya tukang ojek tapi isa membuat offset. Setelah itu dijual dan dia (Muhammad, red) hanya mendapat uang upah dari pemilik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Tindak Pidana Tertentu Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi juga berhasil mengungkap penjualan beberapa offset satwa liar yang dilindungi.
Dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah Sumatera tersebut. ‘‘Ini satwa endemik, wilayahnya beragam. Namun semuanya dari Sumatera,’‘ sebutnya Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani.
Menurut Kapolda, perbuatan tersangka melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf B, UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ‘’Keterangan sementara, mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini dalam pengembangan kita, dan tersangka sendiri dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,’‘ jelasnya.
Selain mengamankan dua tersangka, terang Kapolda pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 ekor macan dahan, 1 ekor kucing hutan, 1 ekor trenggiling, 1 kepala rusa tutul, 5 kepala rusa sambar, 1 kucing mas, serta 2 kulit harimau yang telah diawetkan. ‘’Binatang ini merupakan hasil buruan di sekitaran Provinsi Jambi dan kota-kota lainnya di Sumatra,’’ katanya.
‘’Untuk penjualan satwa offset ini masih kita kembangkan. Untuk harganya yang jelas mencapai ratusan juta. Bisa Rp 100 juta bahkan lebih dan dijual ke kalangan atas,’‘ terangnya. (cok)