Mantan Sekda Sarolangun Kembali Diperiksa

Jumat 05-08-2016,00:00 WIB

JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, memeriksa mantan Sekda Sarolangun periode 2005-2009, Hasan Basri Harun, Kamis (4/8). Ia sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik Kejati dalam statusnya sebagai saksi.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, pemeriksaan mantan Sekda Sarolangun tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan komplek perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik kata Imran, merupakan pemeriksaan tambahan.

\"Selain melengkapi berkas penyidikan, tim penyidik saat ini juga fokus siapa subjek hukum yang akan bertanggungjawab atas perkara ini,” katanya. 

Tim penyidik sehari sebelumnya juga mengundang H Ade, developer pembangunan komplek perumahan PNS Sarolangun. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.  \"Ada perwakilan keluarga developernya datang memberitahukan bahwa H Ade, sedang sakit,\" tambahnya. 

Tersangka dalam perkara ini akan segera ditetapkan. Penyidik saat ini sedang melakukan beberapa kajian untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. \"Kita sudah buat konstruksinya untuk menentukan siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini, siapa yang menyebabkan hal ini terjadi. Yang jelas kita masih melakukan pemenuhan masing-masing alat buktinya,\" sebutnya.

Untuk diketahui, proses pembangunan perumahan PNS di Sarolangun terhitung  sudah cukup lama. Modal dari pemerintah adalah aset tanah yang dilakukan kerjasama dengan Koperasi Pemkasa. Namun, koperasi malah bekerjasama dengan depelover.

Pada kegiatan tersebut, pembangunan yang awalnya direncanakan 600 unit rumah, kenyataannya hanya terealisasi 60 rumah. Selain itu, dari temuan BPK, diduga adanya pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemkab Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar. Aset tersebut diserahkan kepada koperasi Pegawai Negeri Pemkasa.

Berdasarkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelepasan aset tanah ini berawal dari rencana pembangunan perumahan PNS di Sarolangun  diawali dengan surat Bupati Sarolangun No. 188.342/279/HK tertanggal 9 Oktober 2002. Pelaksanaan pembangunan perumahan diserahkan kepada KPN Pemkasa yang belakangan bekerjasama dengan pengembang perumahan PT NUA.

KPN Pemkasa per tanggal 25 April 2005membuat surat kepada BTN Cabang Jambi dan menyatakan tanah Pemkab Sarolangun akan dijadikan perumahan. Dan akan dibalik namakan atas nama KPN Pemkasa. Sertifikat tersebut, kemudian dijadikan jaminan selama proses pembangunan perumahan. Pada tanggal 11 Agustus 2005, dilakukan pelepasan hak atas tanah seluas 259.868 meter persegi kepada KPN Pemkasa dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). (wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait