Napi Kendalikan Peredaran 1,2 Juta Ekstasi

Selasa 01-08-2017,00:00 WIB

Indonesia merupakan negara hukum, dimana sanksi atas perbuatan seseorang itu harus melalui mekanisme peradilan. Kendati dia tertangkap tangan melakukan perbuatan tersebut, tentu pengadilan yang harus memutuskan hukumannya. ”Bersalah tidak bersalah itu yang menentukan pengadilan,” jelasnya.

Kondisi tersebut bisa jadi tersulut dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan tembak mati terhadap bandar narkotika yang masih beroperasi di Indonesia.”Beberapa minggu lalu memang ada instruksi Kapolri soal tembak mati ini, ujarnya.

Semua pengungkapan narkotika dua bulan terakhir selalu menewaskan salah seorang bandar. Dalam pengungkapan kasus sabu seberat 284 kg oleh BNN, seorang bandar tewas. Begitu pula dalam pengungkapan 1 ton sabu, seorang bandar juga meregang nyawa. Mereka semua diklaim melakukan perlawanan atau setidaknya mencoba untuk melarikan diri.

Di sisi lain, diketahui bahwa memang Indonesia menjadi target market narkotika yang diserang hampir dari segala arah. Tiongkok, Eropa dan yang terbaru Filipina. Khusus Filipina ini dikarenakan dampak psikologis dari Presiden Rodrigo Duterte yang begitu keras dengan menembak mati bandar dalam jumlah yang banyak.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengutarakan bahwa kemungkinan besar bandar narkotika Filipina berupaya menggeser pasar. Dari Filipina ke Indonesia. Kondisi itu terjadi akibat dari sulitnya narkotika masuk ke Filipina, akibat bandar lokalnya tidak lagi ingin mengedarkan atau malah bandar lokal sudah tewas. ”Karena itu kita sedang digempur,” ujarnya.

(idr)

Tags :
Kategori :

Terkait