Bambang juga bakal menawarkan dana haji untuk membeli sukuk Bandara Soekarno-Hatta. Menurut dia investasi untuk bandara ’’Cengkareng’’ itu sudah kelihatan mata untungnya. Dengan lalu lintas pesawat maupun penumpang yang sangat besar.
Mantan Menteri Keuagan (Menkeu) itu menjelaskan imbal hasil atau manfaat sukuk yang spesifik proyeknya itu bisa sampai 10 persen bahkan lebih. Berbeda dengan sukuk APBN yang digunakan dana haji selama ini, imbal hasilnya berkisar 6 persen karena mengacu APBN. Bambang mengatakan akan mempertemukan BPKH dengan perusahan-perusahaan seperti Jasa Marga, PLN, dan Angkasa Pura untuk pembelian sukuk itu.
Sementara untuk investasi sukuk di tol-tol luar Jawa dan bandara-bandara selain Soekarno-Hatta, menurut Bambang perlu dikaji secara matang. Diantara pertimbangannya adalah faktor keuntungan yang akan dihasilkan nantinya. Baginya kepentingan calon jamaah haji sebagai investor harus diutamakan.
Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan sesuai dengan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH diberi keweangan untuk melakukan investasi langsung. ’’Apakah itu investasi langsung dengan mendanai proyek infrastruktur, perkebunan, atau lainnya,’’ katanya. Namun karena BPKH masih baru berdiri, dia memilih sikap yang rasional.
’’Kalau mau investasi di infrastruktur masuknya lewat surat utang atau sukuk,’’ jelasnya. Kemudian Yuslam mengatakan akan memilih proyek infrastruktur yang sudah pasti kelihatan untungnya. Misalnya jalan tol di Jakarta atau sekitarnya. Sementara untuk tol-tol di luar Jawa, dia mengatakan masih belum bisa diprediksi keuntungannya. Sebelum menjatuhkan pilihan kemana dana haji ditempatkan, BPKH akan mempelajari cash flow perusahaans eperti Jasa Marga, PLN, Angkasa Pura, dan lain sebagainya.
Mantan Dirut Bank Syariah Mandiri (BSM) itu menjelaskan saat ini rata-rata hasil investasi dana haji sekitar 6 persen sampai 7 persen. ’’Upaya kami di BPKH ingin menghasilkan return 8 persen sampai 10 persen,’’ katanya. Dengan potensi return yang meningkat itu, nantinya jamaah haji tidak perlu biaya besar saat pelunasan BPIH. Bahkan dalam jangka panjang jamaah bisa menerima uang pengembalian, jika pengelolaan dana haji menghasilkan return maksimal.
Yuslam mengatakan dengan asumsi return pengelolaan dana haji 10 persen, dalam 10 tahun ke depan aset dana haji bisa menggelembung dari sekarang Rp 99 triliunan menjadi Rp 300 triliun. ’’Visi kami menjadi lembaga pengelola keuangan haji terbesar di dunia,’’ jelas lulusan Universitas Indonesia itu.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin juga optimis pengelolaan dana haji oleh BPKH bakal lebih baik dibandingkan dengan Kemenag. ’’Bandingkan saja, BPKH itu lembaga khusus mengelola dana haji. Sementara Kemenag itu tugasnya banyak,’’ jelas dia.
Lukman mengatakan pengelolaan dana haji di Kemenag selama ini cukup terbatas. Yakni hanya di produk deposito dan sukuk saja. Kemenag tidak berwenang untuk investasi di sektor lainnya. Meskipun begitu dengan pengelolaan terbatas, hasil atau manfaat yang diterima jamaah cukup besar.
Politisi PPP itu mengatakan ongkos haji riil di Indonesia tahun ini sekitar Rp 61 juta. Tetapi rata-rata biaya haji yang ditanggung jamaah cukup Rp 34,8 jutaan. Biaya ini untuk ongkos penerbangan, biaya pemondokan di Makkah, dan uang saku. Sisanya sebanyak Rp 26,8 jutaan sudah ditutup dari hasil pengelolaan dana haji. ’’Di sosmed (sosial media, red) masih saja ada yang menanyakan kemana uang pengelolaan dana haji,’’ kata dia.
Pengamat ekonomi INDEF Bhima Yudhistira menuturkan, polemik tentang pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur muncul akibat permasalahan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat khususnya umat Islam karena pemerintah terkesan ingin memanfaatkan dana haji.
Bhima menguraikan, sebenarnya pemanfaatan dana haji yang mencapai Rp95,2 triliun untuk keperluan infrastruktur sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu. Bentuknya melalui instrumen sukuk. Misalnya sukuk digunakan untuk pembangunan rel kereta api Cirebon-Kroya, rel kereta Manggarai, jalan, jembatan dan pembangunan asrama haji. Per Juli 2017, total dana haji yang masuk ke instrumen Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sudah mencapai Rp36,69 triliun. \"Jadi ini persoalannya adalah komunikasi yang terjalin dengan umat Islam tidak kondusif,\"jelas Bhima, kemarin.
Namun, lanjut Bhima, terlepas dari situasi politik, penggunaan dana haji tetap perlu dikritisi karena rentan disalahgunakan untuk tujuan jangka pendek pemerintah. Dia mencontohkan, pemerintah dapat membuat aturan turunan pengelolaan dana haji dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk meningkatkan porsi dana haji pada instrumen sukuk.
Disaat yang bersamaan pada tahun 2018-2019 Pemerintah akan agresif menerbitkan sukuk baru untuk menutup defisit anggaran. Hal ini merupakan kecemasan yang sangat logis, mengingat 2018-2019 merupakan jatuh tempo utang pemerintah sebesar Rp810 triliun. Sementara disisi yang lain tren defisit anggaran Pemerintah terus melebar bahkan dalam APBN-P 2017 diproyeksi tembus 2,92 persen atau mendekati batas aman 3 persen. \"Pemerintah dikhawatirkan akan menggunakan sukuk dana haji untuk menutup sebagian utang jatuh tempo tersebut,\" ujarnya.
(wan/ken)