SAROLANGUN – Edi bin Mamat, kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, ini diamankan saat menjual sabu ke polisi yang menyamar.
Penangkapan dilakukan di Singkut V, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Selasa (5/9) lalu sekitar pukul 14.30 WIB oleh personel Satresnarkoba Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sarolangun.
\"Iya benar, kemarin kita ada melakukan tangkapan atas dugaan tindak pidana narkoba,” ujar Kompol Agus Saleh, kepada wartawan, kemarin (6/9).
Kata Dia, kejadian bermula saat anggotanya mendapatkan informasi jika di Singkut V sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli. Mereka sepakat bertransaksi di Singkut V. Tidak lama menunggu, datang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo.
\"Setiba dipinggir jalan, pelaku berhenti dan menghampiri petugas yang sedang menyamar,” jelasnya.
Saat itu, pelaku menyerahkan satu klip plastik kecil berisi sabu dibungkus dengan plastik warna hitam. Seketika polisi meringkus pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu seberat 1,14 gram, satu potongan plastik warna hitam, satu potongan kecil kertas warna putih, satu unit motor Honda Revo.
Sementara itu, Anggota Satreskrim Polresta Jambi, juga meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku yakni Satria Maulana bin Kamaruz Zaman warga Jalan Bangau III, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dari tangannya, disita satu paket sabu dengan berat 1,30 gram.
“Penangkapan dilakukan Senin (4/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Lorong Merah Putin, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir.
(hnd/pds)