JAMBI - Cafe Port of Destination (PoD) yang berlokasi di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, disegel Satpol PP Kota Jambi, Minggu dinihari (22/10). Penyegelan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB.
Yan Ismar, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan, penyegelan dilakukan karena Cafe itu menjual minol dan tidak sesuai dengan izin yang ada. “Mereka masih menjual minuman beralkohol sehingga kita memutuskan untuk melakukan penyegelan,” katanya.
Ada beberpa Perda yang terlah dilanggar oleh PoD, diantaranya, Perda Nomor 07 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Minuman Beralkohol. Dan Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha Perusahaan dan Industry.
Pemkot sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik Cafe PoD. Namun, hingga saat ini Cafe tersebut masih menjual minol sehingga pihaknya harus berlaku tegas terhadap usaha tersebut.
“Kita sudah berikan tiga kali beri surat peringatan. Mereka juga sudah berjanji untuk meminta waktu sekitar 1 bulan dan masih kita penuhi. Namun, berdasarkan pantauan kita, mereka masih saja menjual minol dan akhirnya kita putuskan untuk menyegel usaha tersebut,” ungkapanya.
Lebih lanjut, Yan Ismar menyebutkan, jika usaha tersebut ingin terus berlanjut, maka, mereka tidak boleh menjual minol. “Jika segelnya mau dibuka mereka harus menjual sesuai izin, yaitu, izin Cafe dan tidak boleh menjual minol,” sebutnya.
“Jika ingin menjual minol, mereka harus mengurus izin sesuai dengan peraturan berlaku,” ujarnya.
Kata Yan, apabila cafe tersebut setelah disegel masih melakukan kegiatan, maka hal tersebut melanggar hukum dan pidana. \"Kalau sudah disegel tapi tetap beraktifitas, itu sudah melanggar hukum,” pungkasnya.
(hfz)