JAMBI - Periode penerbitan pasport pada Kantor Imigrasi Klas 1 Jambi tahun 2017 ini menurun dari tahun 2016. Tapi, jumlah pelanggaran dokumen atau administrasi tentang keimigrasian meningkat, sebanyak 17 pelanggaran, WNA China paling banyak. Kantor Imigrasi Klas 1 Jambi mengeluarkan 21.273 pasport di 2017. 26.210 pasoprt di 2016.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Jambi, Eko Dirgantoro mengatakan, penerbitan paspor ini untuk kegiatan haji, umrah, magang program, bursa kerja khusus, dan pendapatan buruh migran serta duta budaya. “Iya memang mengalami penurunan sekitar 25 persen,” akunya.
Lanjut Eko, Kantor Imigrasi Jambi juga menerbitkan izin tinggal kunjungan tahun 2017 sebanyak 269 orang. Izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan untuk berbagai kegiatan, seperti, penyatuan keluarga, ceramah atau seminar, keluarga, pelajar, pembicara bisnis, dan liburan.
Dari izin yang ada, didominasi warga India sebanyak 88 orang. Kemudian Pakistan 45 orang. Thailand 40 orang, Tiongkok 25 orang. Dan Korea Selatan 20 orang.
Kemudian, penerbitan izin tinggal terbatas tahun 2017 Kantor Imigrasi Klas 1 Jambi telah mengeluarkan sebanyak 292 dokumen. “Izin dokumen ini untuk TKA, Tenaga Ahli, Pendidikan dan beberpa kegiatan lainnya,” katanya.
Dokumen izin tinggal terbatas ini diisi oleh warga Negara Malaysia sebanyak 93 orang, China 48 orang. Kemudian India sebanyak 37 orang. Selanjutnya Thailand sebanyak 36 orang, dan Jerman 13 orang.
Kemudian Kantor Imigrasi Klas 1 Jambi tahun 2017 juga menerbitkan izin tinggal tetap di Jambi sebanyak 12 orang. Izin tinggal tetap diurus oleh warga warga Korea Selatan 3 orang. Australia sebanyak 1 orang. Kemudian Tiongkok 1 orang. Jerman 1 orang, dan 1 orang warga Malaysia.
“Dokumen ini dikeluarkan karena warga itu menikah dengan warga lokal,” katanya.
Untuk penindakan sepanjang tahun 2017, Kantor Pelayanan Imigrasi Klas 1 Jambi 19 tindakan. Dengan rincian 17 penegakan hukum berupa tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 17 kali. Dan 2 kali tindakan pidana.
Ditambahkan Eko, penindakan adminitrasi ini dilakukan terhadap warga Malaysia sebanyak 5 orang, warga negara India sebanyak 2 orang, warga negara China sebanyak 7 orang dan Yaman 3 orang. “Setelah pemeriksaan dokumen lengkap, mereka kita depertasi ke Negara asal,” katanya.
Sementara itu, dengan penegakan hukum keimigrasian dengan tindakan pidana keimigrasian sebanyak 2 orang 1 warga China dan 1 warga Myanmar. “Untuk warga China divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, untuk watga Myanmar sedang tahap penyidikan,” katanya.
(nur)