Pendamping PKH Dilaporkan Kemensos, Sunat Dana PKH

Selasa 26-12-2017,00:00 WIB

MUARASABAK - Pendamping PKH Kecamatan Kuala Jambi berinisial Y dilaporkan ke pihak pemerintah pusat. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pemotongan dana PKH di Kecamatan Kuala Jambi.

Bahkan saat ini Pemkab Tanjabtim masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait ulah okum pendamping PKH tersebut.

        Kabid  Pemberdayaan, Perlindungan dan Sosial  Dinas  Sosial, Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanjabtim, M. Heriyatno membenarkan hal tersebut. 

        Namun terkait permasalahan ini dirinya tidak mengetahui secara detail. Dirinya menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung pada Zulkurnain selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH.

        “Itu memang benar, untuk lebih jelasnya coba tanyakan langsung kepada Korkabnya. Yang jelas terkait hal ini, kami masih menunggu keputusan dari pusat,”ungkap Heriyatno kemarin.

        Sementara Korkab PKH Zulkurnain mengatakan, pungutan yang dilakukan Pendamping PKH Kecamatan Kuala Jambi berinisial Y, berawal ketika para penerima dana bantuan PKH menerima dana tersebut. Hal tersebut bertepatan dengan lounching penyaluran dans PKH melalui BRI.

Saat itu penerima dana bantuan PKH tak terkecuali penerima dana PKH di Kecamatan Kuala Jambi yang berjumlah 230 KK menerima bantuan PKH sebesar Rp 1,5 juta.

Dana tersebut merupakan dana PKH untuk tahap 1 hingga tahap 3 yang disalurkan sekaligus. Dimana setiap tahapan penerima PKH menerima sebesar Rp 500 ribu.

        Setelah penerima dana PKH mencairkan dana PKH di bank yang telah ditunjuk, maka oknum pendamping PKH Kecamatan Kuala Jambi berinisial Y, memerintahkan kepada kepala rombongan penerima PKH untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 50 ribu kepada tiap penerima dana PKH di Kecamatan Kuala Jambi.

“Jadi Y ini tidak meminta langsung, tapi dia meminta kepada kepala rombongan penerima untuk memungutnya. Lumayan juga uang yang didapatnya 230 KK x 50 ribu. Totalnya Rp 11 juta lebih,” beber Zul yang mengaku tidak mengetahui pasti alasan oknum Y memungut dana tersebut.

Terungkapnya kasus pemotongan dana PKH di Kecamatan Kuala Jambi sendiri, berawal ketika pihaknya melakukan evaluasi dan monitoring (Monev) yang rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

        “Dari monev inilah kita mengetahui apa yang dilakukan Y dan akhirnya hasil monev tersebut kita laporkan ke pusat,” terang Zul.

Kemudian pada November lalu, tim pusat telah melakukan investigasi terkait laporan tersebut. Sayangnya hingga saat ini pihaknya belum menerima keputusan terkait apa yang telah dilakukan oknum Y.

“Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari pusat,” ujarnya.

Namun sembari menunggu keputusan resmi dari pusat, gaji Pendamping PKH Kecamatan Kuala Jambi berinisial Y, tak lagi diberikan sejak mencuatnya kasus ini.  

Tags :
Kategori :

Terkait