2 Hari, 19 Saksi, Sidang Pungli Kades Dikebut

Jumat 12-01-2018,00:00 WIB

JAMBI - Sidang lanjutan dugaan pungutan liar (Pungli) Sahono, Mantan Kepala Desa  Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, direncanakan dua kali pada minggu esok.

\"Kita akan gelar sidang pada 15 dan 17 Januari 2018, dengan total saksi 19 orang,\" sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrul Rozi, kemarin.

Lebih lanjut untuk pembagian keterangan saksi menurutnya dibagi menjadi dua. \"Hari senin enam orang saksi dan Rabu 13 orang yang akan dimintai keterangannya,\" tuturnya.

Termasuk dalam para saksi tersebut ada nama saksi kunci Suwandi. Dia disebut banyak saksi pada sidang lalu (8/01). Rumah Suwandi juga lah tempat dimana para oknum ini tertangkap tangan melakukan punglinya.

Sebelumnya, JPU dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, terdakwa tersebut dakwa bersalah telah melakukan peungutan terhadap biaya Prona. Ditambahkannya, pengurusan prona tersebut seharunya dilakukan secara gratis.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Sahono dengan dua dakwaan yakni primair dan subsidair Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - KUHAP atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - KUHAP.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal atas penangkapan oleh tim saber pungli Polda Jambi pada Januari tahun 2017 lalu. Dalam kesempatan tersebut tim saber pungli mengamankan Irwan selaku Kaur Umum Desa tersebut, dari tangan tersangka tim Saber Pungli mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.650.000.

Diketahui dalam setiap pengurusan Prona tersebut di kenakan biaya sebesar Rp 500 ribu untuk warga Desa Sungai Aur. Sedangkan untuk warga desa yang berasal dari luar desa tersebut dikenakan biaya sebesar Rp1 juta. Sementara, dalam pengurusan prona tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.

(aba)

Tags :
Kategori :

Terkait