Samarkan Transaksi Lewat Money Changer, Setnov Mengajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Jumat 12-01-2018,00:00 WIB

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan JC yang diajukan Setnov. Namun, lembaganya tidak langsung menyetujuinya. Tentu akan dilihat apa yang akan diungkap dalam kasus tersebut. Jika ingin mendapat status JC tentu dia harus mengungkap sesuatu yang lebih besar. Kalau tidak ada yang diungkap, lalu untuk apa diberi status yang akan meringankan dalam hukuman.

Menurut dia, orang yang ingin mendapatkan JC juga harus konsisten dalam memberikan keterangan. Baik di luar maupun saat dalam persidangan. Jangan sampai di luar menyatakan akan membuka kertelibataan pihak lain, tapi ketika di dalam persidangan tidak mau membuka. “Akan kami kaji dan teliti terlebih dahulu,” ucapnya di komplek parlemen, Senayan kemarin.

Bila pengajuan JC Setnov disetujui pimpinan KPK, skandal korupsi e-KTP semakin memanas. Sebab, JC itu membuka peluang Setnov akan “bernyanyi” menyeret tokoh-tokoh besar lain. Seperti yang pernah dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang menyeret sejumlah nama. Antara lain, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

(tyo/lum)

Tags :
Kategori :

Terkait