Berstatus Tersangka,  Zola Tetap Gubernur

Kamis 08-02-2018,00:00 WIB

JAKARTA - Walaupun menyandang status tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli masih tetap melakukan tugasnya sebagai kepala daerah. Kemarin (7/2) dia pun hadir pada acara rapat koordinasi (rakor) dengan gubernur, sekda dan kepala kesbangpol se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta. Dia juga terlihat berbincang dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Zola mengatakan, sebagai gubernur, dirinya tetap melaksanakan tugasnya dengan baik. “Saya juga sudah bicarakan dengan Pak Mendagri,” tutur dia di sela-sela acara yang diadakan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Dia berbicara tentang kedinasan, dan Pemerintahan Jambi. Ia juga menyampaikan kasus yang membelitnya kepada mendagri.

Politikus PAN itu menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghormati semua tahapan. Namun, dia enggan menyampaikan kasus yang sedang dihadapinya. Masalah hukum akan dijelaskan kuasa hukum. Sebagai warga negara yang baik, dia akan berupaya taat terhadap aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Tjahjo mengatakan dirinya memang sempat berbincang dengan Zola sebagai Gubernur Jambi tentang pemerintahan.  Menurut dia, walaupun menjadi tersangka di komisi antirasuah, Zola tetap sebagai gubernur yang sah. “Dia tetap datang di acara ini,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, Zola baru akan dinonaktifkan ketika menyandang status terdakwa dan menghadapi proses hukum di pengadilan. Sedangkan pemberhentiannya dari kursi gubernur masih menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Disisi lain, KPK belum mau membeberkan perihal agenda pemeriksaan Zola sebagai tersangka. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyanti berjanji jadwal pemeriksaan bakal diinformasikan. \"Nanti akan diinformasikan, kapannya belum bisa jawab,\" kata Yuyuk, kemarin (7/2).

Terkait dengan perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang membelit Zola, Yuyuk mengatakan tim penyidik masih belum selesai menghitung uang yang diperoleh dari hasil penggeledahan di Jambi. \"Penyidik belum memberikan informasi apa saja yang sudah didapat dari hasil penggeledahan,\" jelasnya.

Rp2 M Dibawa ke Sidang

Sementara itu, setelah pelimpahan pada lusa (06/02),  masih ada beberapa barang yang belum dibawa tim JPU KPK ke PN Jambi. Yang paling menonjol adalah barang bukti hasil OTT tersebut masih disimpan KPK dalam gedung merah putih.

\"BB-nya sekitar Rp2 Miliar belum kita bawa karena faktor tempat yang jauh dan keamanan,’’ ujar Feby Dwiyondespendi saat dikonfirmasi awak media seusai berkoordinasi dengan pihak Kejari Jambi, kemarin (07/02).

Namun dia mengatakan barang bukti tersebut pasti akan dibawa ke Jambi. \"BB-nya akan kita bawa di persidangan,’’ janjinya. Karena menurutnya setiap barang bukti harus ditunjukkan dipersidangan. 

Sementara saat menerima kunjungan ketua tim JPU KPK (Feby, red) , Kasi Intel Kejari Jambi Antonius despinola pihaknya hanya melakukan koordinasi saat KPK menyambangi kantornya hari ini (kemarin, red). 

\"Hanya koordinasi teknis persidangan,\" sebutnya. 

Terkait pengamanan tingginya animo masyarakat yang ingin menyaksikan sidang ini, pihak PN juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

\"Jika dirasa perlu kita akan minta bantuan Polsek Telanai,’’ ucap Humas PN Jambi Makaroda Hafat.

Tags :
Kategori :

Terkait