Merokok di Kawasan Wisata Kerinci Didenda Sejuta

Selasa 20-02-2018,00:00 WIB

KERINCI - Tahun 2018 ini, Pemkab Kerinci, melalui Bagian Hukum Setda Kerinci, telah menerbitkan dua Perda yakni Perda kawasan Wisata Kerinci dan termasuk Perda kawasan tanpa rokok. Hal yang menarik yakni Perda kawasan tanpa asap rokok, yang disertai sanksi dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi yang melanggar Perda. \"Yang melanggar kena sanksi Administratif saja, sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sanksi pidana sudah dihapus,\" ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran.

Atas berlakunya Perda, lanjutnya, setiap instansi Pemkab Kerinci diminta untuk membuat ruangan khusus di setiap dinas sebagai tempat bebas merokok, termasuk di sekolah-sekolah.  ‘’Pembina dan pengawasan dalam pelaksanaan Perda, yakni Dinkes dan Dinas Pol PP dan Damkar Kerinci selaku pengawasannya. Semua pihak saling koordinasi, terutama Dinas kesehatan dan Dinas Pol PP dan Damkar,\" sebutnya.

Selain dua perda tersebut, ditambahkannya pihaknya sedang dalam proses evaluasi di pemprov Jambi dua perda lainnya, yakni perda tentang RPJMD dan Perda rencana Pembangunan industri dengan tujuan untuk memgembangkan industri kecil di Kerinci.

\"Target bulan ini selesai dua perda tersebut, sebelum bupati cuti. Tapi sayangnya Masih menunggu hasil evaluasi provinsi ditetapkan SK gubernur, baru dapat nomor registrasi dari Biro Hukum, dalam waktu dekat selesai,\" tandasnya.

(adi)

Tags :
Kategori :

Terkait