Tanah dan Bangunan PDAM Masih Milik Kerinci

Selasa 20-02-2018,00:00 WIB

KERINCI - Rencana Pemkot Sungai Penuh untuk mengganti nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kerinci, menjadi PDAM Tirta Khayangan usai serah terima asset PDAM tidak dilarang Pemkab Kerinci.

Namun, meskipun nama sudah bisa diganti dan PDAM sudah bisa digunakan, sebelum dibayarnya ganti rugi yang berjumlah Rp 6 Milyar tersebut, tanah dan bangunan masih milik PDAM Kerinci.

‘’Berdasarkan berita serah terima asset PDAM Tirta Sakti Kerinci pada 14 Februari 2018, PDAM telah sah menjadi milik Pemkot sungai Penuh. Pemkot Sungai Penuh boleh memanfaatkannya, termasuk menukar nama PDAM Tirta Sakti Kerinci menjadi PDAM Tirta Khayangan. Itu sudah jadi hak Pemkot sungai Penuh, mau dirubah namanya juga boleh,\" ungkap Kabag Hukum Setda Kerinci, Zufran.

Dikatakannya, sesuai berita acara serah terima asset, lebih kurang Rp 54.957.095.317 telah diserahkan kepada Pemkot Sungai Penuh, didasarkan Mou yang dilaksanakan pada 14 Februari 2018. Yang terdiri dari 87 personil PDAM, 15.788 pelanggan PDAM tirta sakti, serta 8 unit kendaraan operasional PDAM tirta Sakti sebelumnya. \"Sementara untuk tanah dan bangunannya masih milik Pemkab Kerinci, sebelum diberikamnya kompensasi sesuai kesepakatan Rp 6 milyar,\" sebutnya.

Dijelaskannya, serah terima asset PDAM ini telah rampung, bahkan sudah mendapat persetujuan dari DPRD kabupaten Kerinci .\"Sudah disahkan DPRD, serah terima asset PDAM ke Sungai penuh telah rampung,\" jelasnya.

(adi)

Tags :
Kategori :

Terkait