SENGETI - Pihak Dinas Kesehatan Muarojambi telah mengeluarkan surat edaran terkait adanya himbauan dari Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan BPOM mengenai larangan penjualan beberapa obat kesehatan seperti albothyl ke Apotek dan tokoh obat yang ada di Muarojambi.
‘’Kami sudah membuat surat edarang terkait larangan penjualan Albolthyl tersebut. Tampaknya semua apotek dan tokoh obat tak lagi mengedarkan Albolthyl, mukin surat edaran dari BPOM sudah sampail lebih dulu,\" sebut Sekretaris Dinkes Muarojambi, Yes Isman SKM MKes.
Untuk memaksimalkan surat edaran tersebut Dinkes Muarojambi tinggal melakukan pengawasan terhadap peredarannya dan juga mengeluarkan surat edaran dari Dinas Kesehatan. \"Edaran kami hanya meneruskan kepada Apotek dan Toko obat,\" imbuh Yes
Sementara itu, Berdasarkan survey di beberapa apotek dan minimarket di daerah Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi tidak lagi memasarkan produk albothyl.
Linda, salah satu pegawai Apotek di kawasan Mendalo Darat mengatakan, sejak ada surat edara larang dari BPOM dan Dinkes Muarojambi, apotek tak lagi menyediakan Albothyl tersebut. \"kita sudah tidak lagi jual obat albothyl, karena kita juga sudah tau dari internet, bahwa produk tersebut tidak diizinkan lagi di jual,\" jelasnya.
Menurut Linda, pihak apotek sudah tak menyediakan obat tersebut, pihaknya telah menarik duluan produknya sebelum BPOM atau Dinas Kesehatan melakukan sidak. \"Kami sudah lakukan penarikan dari dua hari yang lalu, ya kami ngak mau saja pas sidak kami masih jual produk tersebut, kan ngak enak,\" pungkasnya.
(era)