Hari ini Sidang Lanjutan Kasus Suap RAPBD, Mayoritas Saksi dari Golkar

Senin 26-02-2018,00:00 WIB

Selanjutnya untuk keterangan esok (hari ini, red) dimuka sidang Syahbandar mengatakan, keterangannya akan berkutat disekitar BAP-nya saat diperiksa penyidik KPK beberapa bulan lalu.

\"Saya akan usahakan jawab apa yang saya tahu,\" imbuhnya. 

Dia mengatakan setidaknya ada dua point yang menyangkut dengan dirinya didakwaan JPU. Yakni soal pertemuan pimpinan DPRD di ruang Ketua DPRD. \"Saya sudah jawab itu ke penyidik,’’ terangnya.

Serta mengenai koordinasi yang dilakukan oleh unsur pimpinan dengan kepala daerah Provinsi Jambi.

Untuk saksi lainnya wakil ketua DPD Gerindra inipun mengakui untuk lembaganya, beberapa rekannya juga akan dihadirkan pada sidang ini. Seperti Yanti Marya Susanti , Nurhayati beserta lima anggota Fraksi Golkar.

Sementara itu, informasi yang berhasil diperoleh koran ini, beberapa saksi yang dipanggil besok, selain Syahbandar, Yanti Mariya, Nurhayati ada juga nama 5 orang anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, yaitu Sufardi Nurzain, M Juber, Gusrizal, Ismet Kahar dan Popriyanto.

Sementara dari eksekutif ada nama Sekwan Emi Nopisah dan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi Ujang Haryadi.

Seperti diketahui, sejauh ini, 4 orang saksi sudah dihadirkan di persidangan. Mereka adalah Sekewan DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, mantan Kepala Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi Wasis Sudibyo, sopir mantan Plt Kadis PUPR Frenandes alias Otong dan staf Sekretariat DPRD Nayu.

Sementara tiga tedakwa yakni mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arpan, dan Asisten III Setda  Provinsi Jambi Saifudin didakwa melakukan perbuatan sedemikian rupa memberikan uang tunai sebesar Rp 3,4 M kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018.

dapun   Nama yang disebut menerima dana tunai senilai Rp3,4 Miliar itu adalah Cekman selaku ketua Fraksi Restorasi Nurani sebesar Rp700 juta, Elhelwi dari Fraksi PDI-P sebesar Rp600 Juta,  Parlagutan Nasution selaku ketua fraksi PPP sebanyak Rp400,    Tadjuddin Hasan sebagai perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp600 juta, serta M. Juber selaku perwakilan fraksi Golkar sebesar Rp700 juta,selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada anggota fraksinya yakni,  Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto,dan Mailudin. Uang tersebut merupakan syarat akan kehadiran para anggota fraksi agar mau hadir dalam Raperda RAPBD 2018 menjadi RAPBD 2018. Jumlah yang diberikan kepada perwakilan fraksi tersebut berdasarkan banyaknya anggota fraksi. Dengan perjanjian Rp200 Juta. Sementara pimpinan dijanjikan mendapatkan proyek di Jambi pada 2018. Serta Fee 2 persen dari pembangunan jembatan layang multiyears di Kota Jambi. 

Atas perbuatannya tiga terdakwa dikenakan tiga pasal dakwaan . Yang tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal  55 ayat  (1)  ke-1 KUHP  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aba)

 

Tags :
Kategori :

Terkait