JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar hearing bersama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang (PDAM TM) Kota Jambi, Senin, (26/2). Dewan mempertanyakan rencana pembahasan Peraturan daerah (Perda) penyertaan modal yang digagas oleh PDAM Kota Jambi.
\"Membahas tentang revisi Perda PDAM tahun 2004 dan Perda tentang penyertaan modal,\" kata Umar Faruk, Ketua Komisi II DPRD kepada sejumlah wartawan, kemarin (26/2).
Dikatakan Faruk, revisi itu diperlukan karena saat ini kondisi dan situasinya sudah berbeda jauh. Perda disahkan dan mulai berlaku pada tahun 2004. Selain membahas tentang kedua Perda, pihaknya juga membahas tentang harga air minum yang saat ini ditetapkan oleh PDAM.
\"Produksi air minum sampai di distribusikan ke rumah warga biayanya Rp 3.600 per kubik. Sementara PDAM hanya menjual Rp 2.000 per kubik ke masyarakat. Ini juga menjadi pertimbangan kami kedepan, apakah akan ada kenaikan atau tidak,\" kata Faruk.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono. Dalam pertemuan dengan PDAM, selain membahas terkait dengan Perda penyertaan modal, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah aset yang dimiliki PDAM saat ini.
\"Kami ingin mengetahui juga apa saja aset yang sudah dimiliki oleh PDAM. Sudah sejauh mana kekuatan PDAM dalam melayani masyarakat,\" katanya.
Sutiono mengatakan, target PDAM tahun 2018 ini pelayanan air bersih sudah harus mencapai 80 persen. \"Saat ini pengakuan mereka baru 76 persen,\" katanya.
Kata Sutiono, dalam pembahasan Perda penyertaan modal terhadap PDAM, nantinya pemerintah daerah akan memberikan anggaran kepada PDAM untuk keperluan pengembangan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Saat ini, pembangunan infrastruktur PDAM dibangun oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas PUPR. \"Itu yang akan kita bahas, nantinya PDAM bisa bangun sendiri dengan anggaran pemerintah itu dan masuk dalam aset,\" katanya.
Komisi II, sebut Dia, juga membahas mengenai harga jual air bersih kepada masyarakat. Dari pengakuan PDAM bahwa harga jual air saat ini sebesar Rp 2.000 per kubik. Sementara biaya produksi air bersih mencapai Rp 3.600 per kubik.
\"Ini juga akan kita bahas, apakah perlu dinaikkan atau tidak. Tapi yang jelas perlu ada kajian lebih mendalam. Sebagai bahan perbandingan, di Medan itu harga air per kubik Rp 4 ribu. 1 kubik itu setara dengan 5 drum air,\" katanya.
Sementra itu, Erwin Jaya Zuchri, Direktur Utama PDAM TM Kota Jambi mengakui tarif dasar PDAM TM Rp 2000 per kubik. Itu untuk pemkaian maksimal 10 kubik. Jika masyarakat memakai air lebih dari 10 kubik per bulan maka akan dikenakan tarif progresif Rp 2.300 per bulan.
“Angka itu masih sangat murah,” katanya.
Erwin mengaku, PDAM TM belum mendapat keuntungan dari pengelolaan air munum. Karena saat ini penggunaan air masyarakat Kota Jambi masih disubsidi. “Hanya cukup untuk operasional. Untuk infrastruktur kita masih dibantu Pemerintah. Seperti pergantian pipa, masih dibantu APBD,” imbuhnya.
Masalah kenaikan tarif PDAM sebut Erwin, itu merupakan kewenangan Kepala Daerah dalam hal Wali Kota Jambi. “Kewenangannya ada di Wali Kota Jambi,” pungkasnya.
(hfz)