BATANGHARI – Disnakertrans Batanghari mencatat dari puluhan perusahaan yang berada di Kabupaten Batanghari, hanya ada Tiga perusahaan yang melaporkan P2K3 usaha mereka. Padahal setiap perusahaan wajib melakukan pelaporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
‘’Namun sampai saat ini kesadaran perusahaan di Batanghari untuk melaporkan hal tersebut masih rendah. Hal tersebut terbukti pada sepanjang tahun 2017 lalu, dari 30 perusahaan besar hanya ada tiga perusahaan yang secara rutin melaporkan P2K3 perbulannya ke Disnakertrans,’’ sebut Sekretaria Dinaskertrasn Batanghari Ahmas Farizal.
Dikatakannya, masyarakat harus mengetahui apa yang dimaksud dengan P2K3 tersebut. Karena di dalam P2K3 tersebut setiap perusahaan wajib melaporkan kepada pemerintah terkait SOP dalam bekerja, aturan keselamatan kerja dan UMP perusahaan tersebut.
\" Hal tersebut penting diketahui masyarakat, dikarenakan perusahaan harus melaporkan peserta BPJS dan santunan pensiun serta jaminan masa tua para karyawan di perusahaan mereka,\" jelasnya.
Dikatakannya, untuk pengawasan sendiri yang saat ini sudah menjadi wewenang pusat pada tahun 2017 lalu. Meskipun pengawasan tersebut berada dipihak pusat, namun, untuk perpanjangan tangannya berada di provinsi. \"Meskipun pengawasan menjadi wewenang pusat. Pihak perusahaan tetap wajib melapor kegiatan mereka ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setiap bulannya,\" tutupnya.
(rza)