JAMBI - Asosiasi Driver Online (ADO) mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi, kemarin (1/3). Mereka mengadu masalah membuldaknya anggota transportasi online di Kota Jambi. Baik peserta transportasi online motor maupun mobil.
Naufal, Ketua Asosiasi Driver Online Kota Jambi mengatakan, jumlah driver online di Kota Jambi mencapai 6000. 2.500 mobil dan 3. 500 motor. Jumlah ini dianggap tidak sebanding dengan jumlah masyarakat di Kota Jambi. “Aplikator masih menerima pendaftaran driver online juga sekarang,” katanya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan, para driver online menginginkan adanya pembatasan jumlah driver online. Ini menyangkut pendapatan.
\"Kalau jumlah driver nya banyak bagaimana kita bisa dapatkan penumpang,\" imbuhnya.
Dikatakannya, saat ini untuk driver mobil online sudah memiliki payung hukum, yaitu, Kemenhub 108. Jumlah driver online sudah harus dibatasi. Namun untuk motor, belum ada payung hukumnya.
\"Kami di sini berharap Pemda dan Pemkot bisa membuat Perda sebagai payung hukum untuk driver online. Kami ini ada. Kami juga minta perhatian Pemerintah,\" ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Zubaidi, salah seorang driver online. Ia mengatakan, pihak aplikator tidak menghormati Pemprov dan Pemkot Jambi. Wali Kota Jambi sebenarnya sudah menyampaikan ke pihak aplikator untuk membatasi jumlah driver online.
\"Saat kami mengadu ke Walikota beberapa waktu lalu, Pak Wali sudah minta jumlah driver dibatasi dan ditutup. Namun peraturan tersebut hanya ditaati selama satu minggu saja,\" sebutnya.
Begitu juga saat pihak Dishub Kota dan Dishub Provinsi Jambi mengundang pihak aplikator. \"Mereka tidak pernah datang,\" ujarnya.
Sementara itu, Muhili, Ketua Komisi I DPRD kota Jambi mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi para driver online untuk melakukan mediasi dengan aplikator. Nanti juga akan diundang Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Jambi serta Diskominfo.
\"Minggu depan kita lakukan pertemuan, mencari jalan keluarnya,\" ujarnya .
Muhili mengatakan, DPRD Kota Jambi juga berencana akan membuat Perda mengenai kendaraan online di Kota Jambi. \"Kalau untuk driver carnya itu sudah ada kemenhub Nomor 108. Untuk motor belum ada payung hukumnya. Kita berencana buat Perda,\" pungkasnya.
(hfz)