MUARASABAK - Hingga saat ini, data wajib rekam e-KTP triwulan pertama di Tanjabtim mencapai 158.816 jiwa. Bahkan data wajib rekam tersebut di perkirakan akan bertambah hingga akhir triwulan pertama.
‘’Bertambahnya data wajib rekam e-ktp di triwulan pertama, dikarenakan banyaknya warga Tanjabtim yang bertambah umur, terutama anak-anak yang duduk di bangku SLTA hingga yang baru menyelesaikan pendidikan di bangku SLTA,’’ sebut Kadis Dukcapil Tanjabtim Syahruddin.
Disamping bertambahnya usia bagi perekam pemula, pertambahan penduduk di desa - desa juga menjadi faktor wajib rekam ktp yang melebihi data. \"Sementara untuk penerbitan akte sendiri, sampai saat ini penerbitan akte sudah mencapai 106 persen. Kalau akte di Tanjabtim termasuk kabupaten yang paling tinggi di tingkat provinsi,\" tuturnya seraya menghimbau, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman kiranya bisa melakukan perekaman.
(oni)