Setelah membantu menyerahkan uang yang seharusnya diantarkan Saifuddin. Ketiganya lalu menuju rumah Saifuddin untuk mengantarkan uang sisa. Yamg selanjutkan akan diserahkan oleh terdakwa Saifuddin sendiri.
Hanya saja, kesaksian Wahyudi dan Ivan yang juga tercantum dalam dakwa sebelumnya, kompak dibantah oleh empat orang saksi yang disebut menerima uang untuk perwakilan fraksi.
Cekman di dalam persidangan, kemarin, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dari Wahyudi dan Ivan kala itu.
Pernyataan ini kemudian langsung dikonfrontir oleh JPU KPK kepada saksi Wahyudi dan Ivan yang tetap konsiste dengan kesaksian mereka sebelumnya yakni mengantarkan uang ke rumah Cekman di Pasir putih.
Elhelwi dari PDIP juga tidak mengakui pernah membuat surat pernyataaan jaminan ‘‘uang ketok’‘ saat bertemu dengan Saifudin di Hotel Aston. ‘‘Tidak ada surat pernyataan itu,’‘ ujar Elhelwi. Bahkan dia mengatakan perkataan yang dilontarkan Supriyono tersebut mengada-ada.
Elhelwi juga membantah tidak menerima uang ketok tersebut. ‘‘Saya hari Senin (Pengesahan RAPBD, red) di Muaro Bungo,’‘ terangnya.
Namun hal ini lantas dibantah saksi lainnya Wahyudi yang mengatakan saat itu benar dia mengantarkan ke Elhelwi bahkan Wahyudi mengaku sempat diberi teh kotak oleh saksi Elhelwi. Saksi Ivan yang kala itu didalam mobil juga mengamini perkataan Wahyudi tersebut.
Bantahan senada juga dikatakan saksi Tadjuddin Hasan selaku pihak yang diduga menerima uang ketok ini bagi fraksi PKB. ‘‘Saya tidak pernah menerima, pagi itu saya bahkan hendak berangkat ke Jakarta,’‘ kilahnya.
Saat ditanya dirinya pernah berkomunikasi via telepon dengan Saifuddin ketua Fraksi ini pun mengakui pernah namun hanya sesekali karena baru kenal dengan Asisten III tersebut. Jaksa KPK lalu memutar rekaman pembicaraan Tadjuddin dan Saifuddin.
‘‘Muk (Panggilan Tajuddin, red) dak bisa kito antarkan malam ini,’‘ terdengar suara Saifuddin pada rekaman yang diputar KPK.
Kemudian dijawab oleh Tadjudin bahwa tidak apa uang tersebut diantarkan besok. Dengan istilah ‘‘Main Pagi’‘. Namun rekaman ini juga masih dibantah oleh Tadjuddin.
Sedangkan saat dikonfrontir dengaan saksi Wahyudi dan Ivan keduanya mengaku memang benar mengantarkan uang pagi 28 November tersebut di kantor DPW PKB, tepatnya uang diserahkan ke dalam mobil yang berstiker PKB.
Sementara itu, terkait dengan bantahan Tajuddin Hasan, Elhelwi dan Parlagutan ketiga tim pengacara terdakwa Erwan Malik, Arpan dan Saipudin menganggap ketiga saksi ini memberikan keterangan palsu. Maka mereka meminta kepada majelis hakim untuk menahan saksi ini.
\"Kesaksiannya saksi ini kami dinilai palsu, karena tidak sinkron dengan saksi lainnya. Bahkan masih membantah meski rekaman percakapan telah diputar,\" kata pengacara Saipudin.