\"Jadi keputusan dari Kejaksaan Negeri bahwa Ahmad Dhani tidak ditahan. Kami selama ini sangat kooperatif,\" ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama menunggu proses persidangan sekitar 15 hari mendatang, pihaknya menyiapkan pembelaan. Ia akan menguji sangkaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
\"Nah pembelaan kita itu nanti di pengadilan, jadi disitulah nanti kami uji apakah yang didakwakan oleh jaksa itu memenuhi unsur atau tidak,\" ujarnya.
Sementara itu tersangka Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya merasa tidak bersalah perbuatannya. Sehingga ia siap menjalani semua proses hukum yang ada.
\"Sampai saat sekarang saya tidak merasa bersalah. Saya memang membenci penista agama dan para pendukungnya. Di BAP saya juga mengakui hal itu,\" ujarnya saat ditemui seusai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia melalui kuasa hukumnya juga tengah menyiapkan serangan balik dengan menggugat pelapor atas nama Jack Lapian. Pihaknya akan menunggu momentum yang tepat.
\"Kami sudah mempunyai agenda melaporkan balik sebenarnya. Tinggal kita menunggu momentum saja,\" ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Jack Lapian, Johannes L. Tobing juga mendatangi kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan untuk memastikan proses pelimpahan tahap dua ini berjalan sesuai prosedur. Ia berharap agar proses persidangan tidak mengalami penundaan berlarut-larut.
\"Saya kira begitu ini sudah selesai, 14 hari ke depan harus gelar persidangannya,\" ujarnya.
(has)