Persoalan Angkutan Batu-bara, Revisi Perda Jadi Solusi

Sabtu 24-03-2018,00:00 WIB

DINAS Perhubungan Provinsi Jambi akan segera melakukan revisi teknis Perda Batu-bara yang ada. Perda itu sendiri dibuat pada tahun 2012 lalu, namun kini tidak bisa diberlakukan lagi karena fungsi jembatan timbang diambil alih pemerintah pusat.

Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Wing G, mengatakan, revisi ini dilakukan karena dari perda itu kewenangan Dishub terbatas.

‘‘Kita akan ajukan revisi Perda dalam waktu dekat,’‘ katanya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini mengatakan, jika Dishub akan melakukan revisi Perda Batu-bara, maka akan diproses sesuai dengan usulan.

‘‘Akan kita ajukan ke Prolegda agar dapat segara diproses,’‘katanya.

Lanjutnya, dalam pengajuan revisi, menunggu perubahan yang diajukan oleh Dishub. Secara teknis, lanjut Ali, Dishub lah yang lebih paham. Dan yang nantinya akan menerapkan perda tersebut.

‘‘Kita menunggu saja,’‘ pungkasnya.

Khairil anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi mengatakan,  jika memang sudah tak sesuai,  seharusnya Dinas Perhubungan sudah mengajukan revisi Perda ke DPRD Provinsi Jambi.  Namun saat ini belum ada pengajuan revisi Perda.

Menurutnya memang benar jembatan timbang sudah beralih kewenangan ke pusat,  namun bukan berarti pengawasan di daerah tidak berjalan. Pemprov Jambi harus berkoordinasi dengan pusat untuk mengambil langkah-langkah penindakan.  Jangan hanya mengandalkan jembatan timbang saja untuk menertibkan angkutan yang melebihi tonase ini.

 ’‘Kita sekarang bicara soal kondisi jalan yang dilewati oleh angkutan bertonase tinggi. Jalan yang dilewati oleh angkutan tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jalan rusak parah ketika dilewati angkutan berat dan masyarakat mengeluh karena terganggu,’‘  tandasnya.

(nur)

Tags :
Kategori :

Terkait