BATANGHARI - Sebanyak 18 orang anggota panitia pemungutan suara (PPS) diduga terlibat partai politik. Padahal belasan ujung tombak penyelenggara ini baru saja direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari.
Ketua Panwaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian mengatakan jika pihaknya sudah mengelaurkan rekomendasi kepada penyelanggara untuk segera melakukan pemberhentian. “Ada 18 orang. Mereka anggota partai politik dalam sistem informasi politik (Sipol), dan sesuai aturan tidak boleh anggota partai politik yang boleh masuk ke PPS,\" ungkap Indra.
Indra menyebutkan, hampir semua anggota PPS tersebar di kecamatan yang di rekomendasikan panwaslu untuk di lakukan pemberhentian. Usulan ini juga sudah di sampaikan ke Bawaslu provinsi. \"Kita sudah meminta pendapat dari Bawaslu provinsi mengenai hal ini,\" katanya.
Untuk pemberhentian, kata Indra, yang berwenang adalah KPU. “sekarang kita hanya tunggu informasi dari KPU,\" tutupnya.
Sementara itu Ketua KPU Batanghari Zamani membenarkan adanya rekoemendasi Panwaslu terkait pemberhentian anggota PPS. Nama yang teridikasi telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Maka, dalam UU Pemilu sudah sangat jelas, dimana KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Panwas\" ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan, maka secara otomatis nama yang berada dibawah naik. \"Iya penggantinya yang urutan selanjutnya naik,”pungkasnya.
(rza)