MEDAN - DPRD Sumatera Utara tampaknya masih bungkam menanggapi beredarnya surat pemberitahuan dari KPK tentang penetapan 38 nama mantan dan Anggota Dewan aktif sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho. Mereka beralasan belum menerima pemberitahuan tersebut.
Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman tidak bisa dihubungi karena selulernya mati. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan, juga enggan berkomentar banyak.
\"Belum ada kita terima surat pemberitahuan itu, jadi belum bisa komentarlah. Nanti Hari Senin akan kita cek di kantor,\" ujar Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan kepada Sumut Pos (Jawa Pos Grup), Jumat (30/3) malam.
Begitu juga dengan beberapa anggota dan mantan anggota Dewan yang namanya tertera di dalam surat KPK tersebut, seakan sepakat mematikan seluler. Bahkan ada yang menolak untuk berkomentar. \"Aku tak usah komentarlah,\" ujar Anggota DPRD Sumut yang masih aktif, seraya meminta namanya jangan dituliskan.
Sebelumnya, berdasarkan surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu, ada 38 nama mantan dan Anggota Dewan aktif yang disebutkan sebagai tersangka. Dari 38 nama tersebut, ada yang masih aktif.
Nama yang masih aktif adalah Muhammad Faisal, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zulukhu, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.
Sedangkan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tercantum nama Rijal Sirait (DPD RI), Fadly Nurzal (DPR RI) dan Rooslynda Marpaung (DPR RI) yang kini menjadi anggota DPR RI. Selain itu ada nama Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Helmiati, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Penyebutan nama tersangka itu dikaitkan dengan fungsi dan kewenangan 38 orang dimaksud, selaku anggota DPRD Sumut Periode 2009 sampai dengan 2014 dan periode 2014 sampai dengan 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(bal)