Karena menurutnya, dirinya tidak punya kepentingan dalam kasus ini. ‘‘Apa alasan hakim untuk menambah,’‘ tambahnya.
Dia berpandangan seharusnya vonis merujuk paling tidak pada tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun. Selanjutnya dia mengatakan akan pikir-pikir sebelum memilih banding. ‘‘Kita akan berpikir dahulu, yang jelas ini tidak adil,’‘ ujarnya
Sedangkan Erwan MAlik mengaku kecewa dengan putusan hakim. Selain itu, dia juga mengatakan keberatan. ‘‘Saya kecewa. Terus terang saya keberatan,’‘ ujar Erwan.
Bahkan dia tidak terima kalau dinyatakan majelis hakim tidak menyesali perbuatannya. Padahal, kata Erwan, di persidangan ia berulang kali menyampaikan penyesalan.
‘‘Saya dituduh tidak menyesal. Padahal saya berulang kali mengaku menyesal,’‘ ujar Erwan.
Namun untuk kelanjutan protesnya itu Erwan belum menyatakan sikap terkait putusan hakim tersebut. ‘‘Saya pikir-pikir dulu,’‘ pungkasnya.
(aba)