Pengusaha Batu Bara Belum Ajukan Izin Jalan

Jumat 25-05-2018,00:00 WIB

JAMBI - Hingga kini, pengusaha tambang batu bara belum melaksanakan kewajibanya untuk mengajukan izin penggunaan jalan, baik ke Pemerintah Kabupaten maupun ke Pemerintah Provinsi.

 Kabid Perizinan Satu Pintu (PTSP) DPM P-TSP Provinsi Jambi, Dedi, mengatakan, setelah rapat lalu, belum ada tindak lanjut dari pengusaha batu bara.

“Katanya mau mengajukan izin jalan, tapi, belum ada,” akunya, kemarin.  

Kata Dia, untuk menggunakan jalan yang dilalui, pengusaha batu bara harus mengajukan izin ke Pemerintah terlebih dahulu. Pada pengajunan izin, ada kewajiban dari pengusaha.

“Izinnya berbunyi penggunanan jalan pemerintah sebagai jalur angkutan tambang,” jelasnya.

Sementara itu, kewajiban lain yang harus dilakukan pengusaha batu bara adalah, pengajuan izin pembuatan jalan khusus angkutan batu bara, ini sesuai dengan hasil rapat di Kabupaten Batanghari.

Dijelaskan, Dedi, pengusaha batu bara boleh mengajukan izin pembuatan jalan khusus angkutan batu bara setelah menunjukan peta jalan dan melakukan pembebasan lahan yang akan dibangun.

“Setelah itu selesai semua, maka, izin boleh diajukan,” pungkasnya.

(nur)

Tags :
Kategori :

Terkait