“Setelah sampai, saya ditelepon pak Saipudin. Dia bilang ada anak buahnya mengantar udangan,” katanya.
Tidak lama kemudian, saat sedang makan, Saipudin nelepon dan memberi tahu jika dirinya sudah hampir sampai.
Lantas dirinya keluar. Pak Saipudin kala itu menggunakan mobil Toyota Agya warna kuning. Dia masuk ke mobil dan menanyakan pembagian untuk anggota dewan.
“Dia bilang baru sebagian. Dia bilang ini ada untuk Fraksi PAN. Saya bilang kenapa dikasih untuk Fraksi PAN, karena partai pendukung pemerintah. Dia bilang ada Rp400 juta untuk anggota,” jelasnya.
Lalu, Dia mengambil uang dibungkus pakai plastik hitam. Begitu saya keluar dan hendak masukkan ke mobil miliknya, penggerebekan dilakukan.
“saya ditangkap. Saya akui itu memang merupakan kesalahan saya,” akunya.
Dengan keterangan itu, hakim menanyakan? “Saudara tahu jika uang ketok tidak boleh. Tetapi kenapa tetap dijalankan,” tanya hakim ketua Badrun Zaini.
“Saya tahu uang itu tidak boleh. Saya mengaku salah. Saya menyesali perbuatan saya,” jawabnya dengan penuh penyesalan.
Lantas ditanya soal pengajuan Justice Collaboration, Supriyono mengaku itu dilakukannya karena bentuk penyesalan dan komitmen untuk membongkar kasus ini, termasuk untuk tahun 2017. Dimana, tahun lalu yang membagikan uang adalah Khusnindar.
Hakim memberikan kesempatan penyampaian secara pribadi kepada Supriyono. Ketika itu Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
“Saya malu dengan perbuatan saya. Ini kesalahan terbesar saya. Saya sangat menyesalinya,” sebutnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pada 7 Juni 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(pds)