Anggaran THR dari DAU

Senin 04-06-2018,00:00 WIB

PEMPROV dan Pemkab/Pemkot tidak perlu khawatir terjadinya pembengkakan anggaran terkait pembayaran gaji ke 14 alias THR bagi para ASN.

Pasalnya, pembayaran THR itu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah.

‘’Tidak terpengaruh dengan kondisi keuangan atau PAD setempat. Kebijakan THR maupun gaji ke-13 sejatinya sudah dirancang sejak penyusunan awal RAPBN 2018,’’ jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti.

Selain itu tidak ada perubahan hingga ditetapkan menjadi UU APBN 2018. ’’Dalam penyusunan RAPBN, sudah menghitung DAU yang formulanya sudah memperhitungkan kebutuhan gaji dan belanja pegawai sebagai indikator utama. Termasuk di dalamnya kebutuhan untuk THR maupun gaji ke-13,’‘ katanya.

Secara keseluruhan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS pusat maupun daerah, pensiunan, prajurit TNI, serta Polri mencapai Rp 35,76 triliun. Perinciannya untuk THR gaji pokok Rp 5,24 triliun, THR tunjangan Rp 5,79 triliun, dan THR bagi para pensiunan Rp 6,85 triliun. Kemudian gaji ke-13 untuk gaji pokok Rp 5,24 triliun, gaji ke-13 untuk komponen tunjangan Rp 5,79 triliun, serta gaji ke-13 untuk para pensiunan Rp 6,85 triliun.

(jpg)

 

Tags :
Kategori :

Terkait