MUARATEBO – Berkas penyidikan pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Sujiati (37) warga Dusun Malako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, rampung. Penyidik Satreskrim Polres Tebo juga sudah menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait pelimpahan berkas tahap I ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya, kepada wartawan saat dihubungi via ponselnya, kemarin (5/6).
“Berkasnya sudah tahap. Beberapa waktu lalu kami sudah dlimpahkan,” ujar AKP Hendra, kemarin (5/6).
Menurutnya, proses pengembangan dan penyidikan kasus ini sudah selesai. Tidak ada penambahan tersangka. Motif dari pembunuhan ini juga sesuai dengan keterangan tersangka yang sebelumnya.
“Motifnya ya perselingkuhan atau cinta segitiga,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, korban dihabisi pada 12 April 2018 di rumahnya. Pelaku utama dalam pembunuhan ini ternyata Sujari (43) suami korban.
Usut punya usut, kasus ini ternyata berlatar cinta segitiga. Sang suami, Sujari menyewa orang untuk menghabisi istrinya karena ini menikahi selingkuhan Rohimi (39) warga Dusun Malako. Dua orang suruhannya juga berhasil dibekuk.
Keduanya yakni Saiful Imam (37) dan Ragil Masdiono (40) warga Desa Sungai Butang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Hasil pemeriksaan, Rohimi mengaku bahwa pembunuhan itu merupakan rencana dari Sujari dan dirinya, melalui perantara orang lain dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta.
Rohimi ingin cepat dinikahi. Namun, tersangka Sujari memiliki istri. Dari situ, keduanya berencana menghabisi korban dengan cara santet.
Karena butuh waktu lama, akhirnya keduanya membatalkan rencana itu. Setelah itu baru keduanya berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menyewa orang.
(pds)