MUARATEBO - 142 orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakaratan (Lapas) kelas II B Muara Tebo mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 1439 H/2018 M. \"Remisi yang diterima napi bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan pengurangan hukuman,” ujar Kepala Lapas Muara Tebo, Melalui Kasi Binadik Lapas Tebo, Sarifuddin Umar.
Dari 142 orang Napi yang mendapatkan Remisi diantaranya yaitu, PP 99 RK 2, sebanyak 1 orang langsung bebas. Namun, ditambah subsider 1 bulan. PP 99 RK 1 sebanyak 13 orang, selanjutnya PP 28 RK 1, sebanyak 1 orang dan Non PP 99 dan PP 28 umum sebanyak 127 orang. \"Remisi sebagai reward bagi Napi yang selama di LP yang berkelakuan baik, dan juga yang dipandang pantas dan kayak,\" sebutnya.
Dari 142 orang, tambahnya, 3 orang Napi Perempuan, dan semuanya adalah Pidana Khusus (Narkotika). Para Napi yang mendapat remisi sudah sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. \"Nantinya Remisi akan diberikan secara simbolis setelah usai salat Idul fitri kepada beberapa warga binaan yang mendapatkan,\" ungkapnya seraya berharap dengan adanya remisi, menjadi motivasi tersendiri kepada para Napi untuk dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan berada di tengah masyarakat.
(bjg)