Wajib Sediakan Lahan Makam, Pengembang Perumahan

Rabu 20-06-2018,00:00 WIB

JAMBI – Pertumbuhan pembangunan di Kota Jambi tak terelakan. Kebutuhan akan rumah kian mendesak. Kini hampir seluruh wilayah pinggiran Kota Jambi sudah dibangun perumahan. Kedepan Pemerintah Kota Jambi mempunyai aturan baru untuk pengembang perumahan, yakni, wajib menyediakan lahan pemakaman.

Masrizal, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Jambi, mengatakan, dalam aturanya, pengembang harus menyedikaan lahan pemakaman. “Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal) lagi disusun,” kata Masrizal.

Masrizal menjelaskan, semua pengembang perumahan diwajibkan membuat lahan pemakaman. Taka ada hitungan skala pengembang kecil atau besar.

“Masalahnya apakah di setiap perumahan ada makam atau seperti apa. Mungkin kalau di setiap perumahan ada makam agak susah. Yang jelas pengembang harus ada kontribusi. Mungkin dekat perumahan ada pemakan umum, bisa dilakukan perluasan lahan. Sitemnya bisa bekerjasama dengan masyarakat setmpat,” bebernya.

Lebih lanjut, Masrizal menyebutkan, perumahn juga wajib menyediakan 35 persen lahnnya untuk fasilitas umum. Dalam Perwal No 5 Tahun 2014 sudah diatur tentang perumahan, dimana 65 persen untuk bangunan dan 35 persen untuk fasilitas umum termasuk ruang terbuka hijau.

Fasilitas umum yang wajib disediakan pengembang, yakni, Jalan, ruang terbuka hijau, lampu jalan, parit jalan.

“Rumah ibadah tidak wajib, tapi harus ada menyediakan lahan untuk Pasilitas Umum (PSU). Ada lahan terbuka, silahkan masyarakat memfungsikannya untuk apa,” pungkasnya.

(hfz)

Tags :
Kategori :

Terkait