Selasa 26-06-2018,00:00 WIB

JAMBI - Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dan Sy Fasha-Maulana sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam laporan itu, pasangan Sy Fasha-Maulana melaporkan penggunaan dengan jumlah terbesar dan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi terkecil.

Berdasarkan data yang dihimpun, pasangan Sy Fasha-Maulana melaporkan pemasukan sebanyak sebanyak Rp. 1.535.342.186 dan jumlah pengeluaran Rp. 1.532.168.689 dengan sisa RP. 3.173.497. Sedangkan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi melaporkan sebanyak  Rp. 300.000.000 dengan pengeluaran Rp. 333.600.000 dan sisa minus Rp. 33.600.000.

“Semua laporan sudah kita terima dan diserahkan tim kedua pasangan calon. Paslon satu menyerahkan pada pukul 13.30 wib dan Paslon dua menyerahkan pada pukul 17.00 Wib,” ujar hazairin, Komisioner KPU Kota Jambi, Senin (25/6) kemarin

Hazairin menyebutkan, kedua laporan Paslon itu telah di scan pihaknya dan diuplod. Kemudian diserahkan kepada akuntan public yang telah ditunjuk untuk dilakukan audit terkiat pengeluaran dan penggunaan dana selama tahapan kampanye. “Laporan ini kita serahkan kepada akuntan publik. Hasilnya baru kita terima hasil dari pemeriksaan itu,” ucapnya.

       Dalam audit itu, kata Hazairin, hanya ada dua opini yang diberikan yakni patuh dan tidak patuh. Sehingga dari laporan kesesuaian penggunaan dana kampanye itu akan terlihat. “Hasilnya kita tunggu saja hasilnya. Sekarang akuntan yang kita tunjuk lagi bekerja,” ungkapnya.

       Bagaiaman dengan laporan minus dari Sani-Izi? Hazairin menegaskan jika pihaknya tidak bisa mengeluarkan pendapat. Semua hasil audit menunggu rekomendasi dari akuntan public independen. “Kami bukan merupakan lembaga yang kredibel untuk mengluarkan opini tersebut,” ungkapnya.

       Untuk LPPDK, lanjut Hazairin, wajib diserahkan pasangan calon yang bartarung di tanah pilih pusako betuah. Jika tidak, sanksi pembatalan pasangan calon bisa dilakukan.  “Jadi ada tiga laporan LADK, LPDK dan terakhir LPPDK,” tukasnya.

(aiz)

Tags :
Kategori :

Terkait