JAMBI - Supriyono, terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketaui Badrun Zaini. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (2/7) siang.
Selain pidana penjara, anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. \"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,\" ujar ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, saat membacakan vonis.
Kemudian, terdakwa Supriyono juga dikenakan pidana tambahan pencabutan hak politiknya.
\"Kepada terdakwa dikenakan pidana tambahan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,\" kata hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah tindak pidana korupsi, menciderai kepercayaan masyarakat dan DPRD Provinsi Jambi.
Sementara hal yang meringankan dan menjadi pertimbangan hakim, terdakwa berlaku baik selama proses persidangan. Kemudian mengakui kesalahan. Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas putusan ini, terdakwa Supriyono mengatakan masih pikir-pikir dan berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. \"Kita masih pikir-pikir,\" ujar Supriyono usai sidang.
Kata Dia, meskipun lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, namun, putusan ini masih dianggap sangat tinggi dibandingkan dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini. \"Ini berat. Kalian kan sudah tahu sendiri,\" kata Supriyono sembari berlalu meninggalkan ruangan sidang.
Pantauan di lapangan, Supriyono duduk di kursi pesakitan dengan memakai baju putih dan celana hitam. Dia hanya didampingi satu anggota tim pengacara. Sementara itu, sejumlah kerabat dan keluarganya turut hadir. Beberapa diantaranya menangis saat mendengar hakim putusan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arpan dan mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saipudin, masing-masing divonis selama 3,5 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bemula dari OTT penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 November 2017 lalu terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
(pds)