Sabtu 07-07-2018,00:00 WIB

JAMBI – Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk SMPN di Kota Jambi wajib dilakukan. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberlakukan secara umum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 yang mengatur jumlah siswa pada setiap kelas harus 32 siswa untuk setiap rombongan belajar (rombel) tingkat SMP.

Arman, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi mengatakan, di Kota Jambi masih banyak sekolah yang memiliki jumlah siswa yang banyak, namun, ruang kelas tidak cukup untuk menampung siswa.

\"Jadi, untuk masing masing sekolah itu hitung-hitunganya maksimal hanya boleh 33 ruang kelas atau rombel,” akunya.

Jika merujuk pada aturan Kemendikbud itu, sekolah akan mendapat sanksi, salah satunya tidak bisa menerima dana BOS lagi.

“Kita harus bangun ruang kelas baru,” akunya.

Untuk 2019 mendatang, kata Arman, akan dibangun 30 ruang kelas baru. Ini tersebar di beberapa SMPN. Seperti SMPN 14, 19, 24, 25 dan beberapa sekolah lainnya. Di sekolah itu, masih banyak siswa yang tidak tertampang dikarenakan ruang kelas yang jumlahnya terbatas.

“Rencananya 30 ruang kelas baru lagi yang akan kita bangun,” ujarnya.

2018, pembangunan ruang kelas baru juga sudah dilakukan, anggaran yang dikucurkan sekitar Rp 30 miliar.

Dana pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  dan dana Bantah Bantuan Pemerintah (Bantah).

(hfz)

Tags :
Kategori :

Terkait