JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jambi bisa mengeluarkan 70 sertifikat Fidusia setiapharinya. Sertifikat ini sangat penting bagi debt collector untuk melakukan eksekusi kredit macet di jalan. Itu sesuai Undang-Undagng No 42 Tahun 1992 tentang jaminan fidusia memberikan kepada debitur kredit (leasing) dalam proses atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.
Bambang Palasara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi mengatakan, lembaganya dalam sehari bisa menerbitkan puluhan sertifikat. “Setiap hari kita bisa keluarkan sertifikat jika ada permintaan dari yang bersangkutan,” kata Bambang (13/7) lalu.
Sertifikat fidusia, dipergunakan untuk berbagai jaminan, untuk mobil, alat berat dan motor. “Sertifikat ini penting bagi debt collector,” akunya.
Kanwilkumham Jambi sudah melakukan sosialisasi terkait sertifikat fidusia dengan menyasar notaris. “Ada 170 notaris, kedepan akan kita adakan sosialisasi lagi,” imbuhnya.
Dalam UU jaminan fidusia, diatur mekanisme dalam proses eksekusi benda bergerak dari debitur. Debt collector tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat fidusai. Sebaliknya, dalam proses eksekusi, tenaga jasa penagihan bias menyarankan untuk penyelkesaian di kantor perusahaan leasing.
(aba)