Pun begitu sebaliknya jika pada proses pembuktian di persidangan tidak terbukti bersalah, menurut Bahder tersangka akan dipulihkan nama baiknya. “Intinya jika tidak merasa bersalah, berarti kemungkinan besar tidak akan mundur, artinya public harus menunggu inkrah” tandasnya.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi Bayu Anugerah, berpendapat, status Zumi Zola sebagai tersangka menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat Provinsi Jambi terhadap pemerintah.
Ia meminta Zumi Zola sebagi gubernur non aktif bisa segera mengundurkan diri dari jabatannya. “Kalau bukti sudah cukup, harus mundur sebagai gubernur. Harus legowo,” kata Bayu, kemarin (15/4).
Apalagi saat ini Zumi Zola sudah mengemban dua status tersangka, yakni sebagai tersangka kasus gratifikasi dan kasus suap APBD Provinsi Jambi.
“Ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang,” imbuhnya.
Meski demikian, azas praduga tak bersalah harus tetap dilakukan, mengingat Zumi Zola baru sebagai tersangka.
Bayu mengaku, pihaknya mendukukung proses hukum Zumi Zola yang kini ditangani KPK. “Kita memang ada rencana aksi, tapi setelah pembuktian,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Jambi, Ramazani Novanda, mengatakan sebenarnya roda pemerintahan Provinsi Jambi sudah dijalankan oleh Fachrori Umar sebagai Pejabat sementara (Pjs).
Karenanya, Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola harus mengundurkan diri. “Zola harus gentlemen,” ujar Ramazani Novanda, saat dikonfirmasi harian ini, kemarin (15/7).
Meskipun, kata Novan, roda pemerintahan Provinsi Jambi dan merealisasikan janji politiknya ketika mencalonkan diri akan terus dilakukan, dengan adanya status Zumi Zola yang nonaktif, maka tidak akan maksimal.
‘’Dengan adanya status non aktiv, tidak akan maksimal dalam merealisasikan janji politiknya,’’ katanya.
Namun sayangnya, Zumi Zola yang saat ini masih ditahan KPK di Jakarta tidak bisa dikonfirmasi koran ini untuk dikonfirmasi terkait hal ini. Begitu pula dengan pengacaranya M Farizi. Beberapa kali dihubungi via ponselnya juga tidak diangkat.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat menyampaikan, jika sikap mundur yang dipilih pemimpin tertinggi Jambi itu maka tidak perlu menunggu inkrah kedua kasus yang mendera atasannya itu.
“Mekanismenya jika ada pernyataan mundur secara tertulis oleh pejabat negara seperti Gubernur kepada Presiden dalam hal ini melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka tidak perlu menunggu inkrah pencopotannnya,”sebutnya.
Setelah itu, Rahmad menjelaskan bahwa sang pelaksana tugas Gubernur bisa menjabat gubernur definitif setelah Kepres tersebut keluar. “Tapi sebaliknya jika tidak pilih mundur, ya harus tungguh inkrah,” sampainya.