JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi masih menunggu petunjuk pusat terkait penambahan komisioner di 11 Kabupaten/Kota. Ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penambahan dari 3 menjadi 5 orang Komisioner.
\"Kita masih menunggu, sejuah ini belum ada petunjuk dari pusat (KPU RI, red),\" ujar HM. Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi.
Subhan menyebutkan, tidak menutup kemungkinan penambahan itu diambil dari nama yang telah mengikuti seleksi sebelumnya. \"Apakah rekrutmen ulang atau mengikuti rangking atau waiting list hasil seleksi kemarin. Semuanya masih memungkinkan,\" katanya.
Namun demikian, wacana dari Ketua KPU RI, Arif Budiman, penambahan ini diambil dari rangking seleksi yang telah dilakukan.
\"Wacana dari Ketua KPU RI pakai hasil seleksi kemarin, tapi itu belum pasti belum ada petunjuk. Kami menunggu saja,\" sebutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah anggota KPU untuk tingkat Kabupaten/Kota berjumlah lima orang. Ini menjadi simpulan putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018.
Kala itu, MK menilai berdasarkan pengalaman 2004, 2009, dan 2014, penyelenggaraan pemilu tetap berjalan baik dan tidak terkendala meski jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah lima orang. Pertimbangan itu juga berdasarkan beban kerja para penyelenggara pemilu ditingkat daerah menghadpai Pemilu pada 2019.
(aiz)