Selasa 07-08-2018,00:00 WIB

JAMBI - Sejak Senin kemarin (6/8), kursi Bupati Merangin tidak lagi diisi oleh Al Haris. Ini  dikarenakan masa jabatannya yang berakhir pada 5 Agustus kemarin.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Jambi , Rahmad Hidayat membenarkan hal tersebut. Menurutnya, masa  jabatan yang telah didudukinya selama lebih dari 4,5 tahun ini untuk sementara waktu akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

 

\"Jika sudah oke langsung pelantikan, paling lama tujuh hari\", Rahmad Hidayat - Karo Pemerintahan Setda Provinsi Jambi

 

‘‘Mulai kemarin (6/8),  jabatan Bupati diisi oleh pelaksana harian (Plh) yang ditetapkan dengan surat penunjukan Kemendagri, yakni Sekretaris Daerah Merangin Sibawaihi,’‘ katanya saat dikonfirmasi Koran ini (6/8).

Untuk masa tugas Plh ini sendiri, dikatakan Rahmad akan berkisar 5 hingga 7 hari ke depan. Hal ini seiring dengan menunggu ketetapan nama pejabat sementara Bupati Merangin yang akan ditetapkan Kemendagri dalam waktu dekat.

‘‘Untuk saat ini sudah ada tiga nama yang kita ajukan ke Kemendagri,’‘ ujarnya.

Nama tersebut kata Rahmad berasal dari jabatan tinggi pratama di Setda Provinsi Jambi. ‘‘Bocorannnya ada satu nama asisten Setda Provinsi Jambi, dan dua nama berasal dari Kepala Biro di Setda Provinsi Jambi,’‘ ujarnya.   

Teknisnya, menurut Rahmad, nantinya akan  tampilkan kriteria calon yang akan dipilih langsung Kemendagri. ‘‘Jika sudah oke langsung pelantikan, paling lama tujuh hari,’‘ sebutnya.

Sedangkan untuk dua kepala daerahyan mengikuti pemilihan umum sebelumnya, yakni Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci, akan berakhir pada 4 November 2018 dan kabupaten kerinci akan berakhir pada 4 Maret 2019 mendatang. 

‘‘Kalau untuk Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci belum ada pengajuan satu namapun karena masa jabatan masih lama, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengajukan 3 nama yang bakal menjadi PLH di dua daerah dua mingggu sebelum masa jabatan berakhir,’‘ pungkasnya.

Sibawaihi yang dikonfirmasi juga membenarkan perihal penunjukan dirinya itu. Ia mengaku juga sudah menerima Surat Keterangan terhitung dari tanggal 6 Agustus 2018 sampai ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Merangin.

‘‘Untuk sementara saya yang di SK oleh Plt Gubernur Jambi untuk menjabat Pelaksana Harian Bupati Merangin terhitung dari 6 Agustus 2018 sampai nanti ditunjuk Pjs Bupati,’‘ ujar Sibawaihi.

Yang nantinya Sibawaihi menjelasakan setelah Pjs sudah ditunjuk oleh Kemendagri melalui Gubernur Jambi, Pjs akan melaksanakan tugas Bupati hingga sampai waktu pelantikan.

Tags :
Kategori :

Terkait