Periksa Direksi PLN Batu Bara

Kamis 09-08-2018,00:00 WIB

JAKARTA - Setelah memeriksa Dirut PLN Sofyan Basir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (8/8) terus menelusuri informasi soal dugaan kongkalikong penunjukan anak usaha Blackgold Natural Resources Limited dalam konsorsium pembangunan proyek PLTU Riau 1. Salah satunya memeriksa Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara Djoko Martono sebagai saksi untuk tersangka Johannes B. Kotjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan Djoko diperlukan untuk mendalami skema kontrak kerjasama pembangunan PLTU. Sebagaimana diketahui, PLTU Riau 1 dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari sejumlah perusahaan. Antara lain, PT PLN Batubara, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), China Huadian Engineering Co Ltd dan PT Samantaka Batubara (anak usaha Blackgold). 

\"Saksi (Djoko) diperiksa terkait dengan pengetahuan tentang pertemuan-pertemuan terkait dengan pembahasan proyek PLTU Riau 1,\" terang Febri. 

Sebagai anggota konsorsium, PLN Batubara dinilai mengetahui teknis penunjukan anak usaha Blackgold yang dikelola Kotjo. Nah, dari penelusuran itu, KPK ingin menggali indikasi aliran dana lain yang didistribusikan Kotjo agar bisa menjadi anggota konsorsium. Sejauh ini, PT Samantaka Batubara memiliki konsesi batu bara seluas 15.000 hektare dengan cadangan 500 juta ton batu bara. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari PLN dan perusahaan-perusahaan anggota konsorsium PLTU Riau 1. Sama dengan Djoko, saksi-saksi itu dimintai keterangan perihal skema kerjasama proyek PLTU Riau 1. Juga, soal indikasi aliran dana yang dikeluarkan oleh Kotjo. Sampai saat ini, baru Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih yang diduga menerima aliran uang dalam perkara ini.

(tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait